Wali Kota : Pengadaan Barang dan Jasa Awal Bisa Dilaksanakan Awal Tahun 2022
SUMEDANG – Upaya percepatan dimulainya pekerjaan di Pemerintah Kota Tegal pada Tahun Anggran 2022, terus disiapkan. Untuk menyongsong kesiapan kegiatan pengadaan barang dan Jasa di tahun 2022, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), mulai tahun 2022 wajib dilaksanakan secara elektronik SPSE.
“Itu artinya, OPD wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 31 maret 2022 dan publik sudah bisa melihat rencana umum pengadaan (RUP) yang akan dilakukan OPD,” kata Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kegiatan Pelaksanaan APBD (PKP) III Pemerintah Kota Tegal, di Aula Kampung Karuhun, Kabupaten Sumedang, Senin (6/12/2021).
Upaya pengendalian secara sistematis berbasis web diharapkan agar produktivitas kegiatan dapat tercapai sebagai bagian dari perwujudan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat.
Oleh karenanya, percepatan proses pengadaan barang dan jasa yang dapat dilakukan di awal tahun, baik yang dilakukan melalui tender maupun pengadaan langsung agar dapat segara dilaksanakan.
Wali Kota mengajak untuk selalu bersinergi satu dengan lainnya dalam upaya meningkatkan kinerja Pemkot Tegal, sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Wali Kota berpesan agar peserta, menggunakan forum ini sebagai forum untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang selanjutnya dapat terjalin sinergi dan kolaborasi. Demikian pula dengan semangat kerja dalam rangka meningkatkan kinerja OPD.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kita semua untuk selalu bersinergi satu dengan lainnya dalam upaya meningkatkan kinerja Pemkot Tegal, sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” ujar Dedy Yon.
Dedy Yon juga menyampaikan, untuk mewujudkan pelaksanaan APBD secara tepat waktu, tepat mutu, tepat mutu, tepat sasaran dengan didukung oleh tertib administrasi yang prima.
Salah satunya upaya yang ditempuh adalah melakukan kegiatan pengendalian kegiatan secara intensif yang dilaksanakan secara internal oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran.
“Kita memang bukan superman, kita adalah super team, percayalah dengan super team yang solid, maka penyelenggara Pemerintahan dan pembangunan sebagai mata rantai yang saling berhubung dan kesinambungan dapat diwujudkan,” jelas Dedy Yon didepan peserta Rakor PKP.
Pihaknya akan mengoptimalkan peran kunci sukses pembangunan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, yakni dengan mengoptimalkan tim pokja.
Hal tersebut menurutnya perlu ditekankan untuk menyongsong kesiapan kegiatan pengadaan barang dan Jasa di tahun 2022. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), mulai tahun 2022 wajib dilaksanakan secara elektronik SPSE.
Wali Kota berharap agar pekerjaan berbagai proyek penataan dan pembangunan yang sedang dilaksanakan hingga akhir tahun dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai deadline yang telah ditentukan.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah