Wali Kota : Jadilah Aparatur Sipil Negara yang Lincah dalam Bekerja

MENGIMBAU : Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi ASN yang lincah dalam bekerja dan menyesuaikan diri. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi ASN yang lincah dalam bekerja dan menyesuaikan diri, pintar membaca situasi dan kebutuhan masyarakat serta mau terus menerus belajar.

“Setelah momentum ini diharapkan ASN yang menduduki jabatan-jabatan fungsional tadi dapat segera melaksanakan tugas-tugas teknis maupun pelayanan masyarakat. Lanjutkan tugas-tugas yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” ujar Dedy Yon usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Funsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Adipura, Rabu (23/11).

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 84 (delapan puluh empat) orang pejabat fungsional tersebut merupakan penetapan pejabat fungsional dari dua mekanisme. Pertama, penyesuaian pejabat fungsional hasil penyetaraan dan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.

“Hari ini adalah langkah lanjutannya, dimana pada kesempatan penyetaraan, tahun 2021 lalu pemerintah Kota Tegal telah menyetarakan sejumlah 146 PNS ke dalam jabatan fungsional, dengan dasar pengalihan adalah tugas dan fungsi jabatan pada saat itu,” papar Dedy.

Dalam perkembangannya, terdapat beberapa jabatan fungsional yang belum sesuai dengan kualifikasi dan perkembangan ketentuan jabatan fungsional. Proses penyesuaian ini yang sekarang ditempuh. Sedangkan untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan merupakan kelanjutan dari proses pengembangan karir, karena direkrut sebagai PNS dalam jabatan fungsional.

Wali Kota juga menyampaikan ada berbeberapa tujuan dalam era fungsionalisasi jabatan saat ini yakni salah satunya agar birokrasi berjalan lebih dinamis, percepatan sistem kerja dan fokus pada pekerjaan fungsional.

“Selain itu, untuk mendorong efektifitas, efisiensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat fungsional, tugas dan fungsi bapak dan ibu semua terkait dengan spesialisasi keahlian dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi / perangkat daerah masing-masing,” kata Dedy.

Dedy menambahkan bahwa dengan menempatkan PNS pada jabatan – jabatan fungsional yang memiliki spesialisasi tugas, diharapkan dapat membuat kerja birokrasi lebih fleksibel, proses lebih cepat dan meminimalisasi miskomunikasi dan miskoordinasi.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,620