Viral Isu Tokopedia Bakal Tutup! BPKN Desak Hak Pelanggan PLUS Dijamin, TikTok Buka Suara

SOROTAN: Baru TikTop Shop, platform e-commerce yang kini menjadi sorotan terkait isu transisi dan pengalihan layanan dari Tokopedia.(BeeNews.id/Wildan Rizkiyadi)

JAKARTA – Isu penutupan Tokopedia dan pengalihannya ke TikTok Shop menimbulkan kekhawatiran bagi jutaan pengguna, terutama bagi pelanggan Tokopedia PLUS yang telah membayar layanan berlangganan. Menanggapi hal ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat bicara untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi, dikutip dari Republika.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa setiap perubahan atau transisi bisnis tidak boleh merugikan konsumen. “Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar untuk layanan tertentu dengan manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegasnya, dikutip dari Republika.

Apa yang Harus Dijamin untuk Konsumen?
Mufti menjelaskan, penyelesaian yang adil harus mengacu pada UU Perlindungan Konsumen. Beberapa opsi yang bisa ditawarkan kepada pelanggan antara lain:

  1. Pengalihan manfaat ke TikTok Shop dengan fitur dan nilai yang setara atau lebih baik.
  2. Pengembalian dana (refund) proporsional sesuai sisa masa langganan.
  3. Pemberian kompensasi seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih,” tambah Mufti, dikutip dari Republika.

Respons TikTok: Komitmen Berinvestasi
Sementara itu, TikTok melalui juru bicaranya memberikan pernyataan tertulis yang tidak secara langsung menjawab isu penutupan, namun menegaskan komitmennya. “Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan dan inovasi berkelanjutan,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip dari Republika.

Langkah yang Dituntut dari Tokopedia & TikTok Shop
BPKN menekankan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop bertanggung jawab penuh atas layanan berbayar yang telah dijual. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memberikan informasi resmi dan jelas kepada seluruh pelanggan berlangganan.
  • Menjelaskan mekanisme transisi layanan dan hak konsumen secara rinci.
  • Menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif.
  • Tidak mengubah syarat layanan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.

“Dalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset utama. Jika dilanggar, dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga reputasi jangka panjang,” pungkas Mufti, dikutip dari Republika.

BPKN akan terus memantau perkembangan ini dan siap berkoordinasi dengan regulator terkait untuk memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan dalam transformasi ekosistem digital ini.
(Red1/Bisnis)

Editor : Indah Setiawati

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 146,004