Upaya Kadinkes Brebes Dalam Ingatkan 38 Kepala Puskesmas Brebes Siapkan 6 Berkas Jadi Syarat Pembentukan BLUD

BERKAS : 38 Kepala Puskesmas di Brebes mengikuti sosialisasi tentang berkas yang sifatnya wajib sebagai Syarat Pembentukan BLUD.(Beenews.id/Zuhud)

BREBES – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, terus mengingatkan 38 kepala puskesmas untuk menyiapkan 6 berkas administrasi yang menjadi syarat mutlak pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 79/ 2018 tentang BLUD, termasuk, diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.

Mekanisme pembentukan 38 BLUD Puskesmas sudah difasilitasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang susunan tata kerja Puskesmas.

“Menghadapi penilaian kelaikan pembentukan BLUD, 33 Kapus (Kepala Puskesmas) selalu kami ingatkan. Sebab, enam berkas yang wajib ada menjadi poin penting saat tinjauan tim kelaikan,” ungkap Kadinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati, Jumat (24/11).

Menurut Ineke, dalam pembentukan 38 BLUD Puskesmas, menjadi target realisasi regulasi Permendagri dan Permenkes. Khususnya, tentang juknis pembentukan BLUD Puskesmas yang harus terlaksana maksimal dua tahun setelah diundangkan.

Pihaknya mengaku, terus mendorong kesiapan sarpras, fasilitas, serta SDM dan administratif 38 Puskesmas. Dengan target, realisasi pembentukan 38 BLUD Puskesmas bisa diluncurkan pada pertengahan Desember nanti.

“Enam berkas penting itu, diantaranya surat pernyataan bersedia diaudit, komitmen peningkatan kinerja, Renstra, tata kelola BLUD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal dan laporan keuangan harus komplit,” jelasnya.

Masih kata Ineke, untuk mekanisme penilaian kelaikan 38 BLUD Puskesmas dipimpin langsung Sekretaris Daerah selaku ketua. BPKAD, Inspektorat, Bapenda dan Dinkes Brebes sebagai tim penilai.

Dengan demikian, sambil terus menuntaskan kelengkapan berkas administrasi persyaratan sebagai BLUD Puskesmas. Harapannya, semua SDM nakes di puskesmas terus meningkatkan kinerjanya melayani kesehatan masyarakat.

“Tujuan pembentukan 38 BLUD Puskesmas, sebenarnya lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Artinya, birokrasinya dipangkas agar tidak terlalu panjang. Namun, tentu harus ada upaya memaksimalkan kelengkapan persyaratannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BLUD Puskesmas Brebes dr Heru Padmonobo menambahkan, pihaknya sangat mendukung pembentukan 38 BLUD Puskesmas.

Advertisements

Sebab, mekanisme pembentukan unit pelayanan teknis kesehatan melalui BLUD sangat efektif. Namun, konsekuensinya tentu setiap puskesmas harus lebih bersaing dalam memberikan layanan kesehatan.

“Bagi puskesmas yang besar dan standar layanannya sudah jalan, mungkin lebih mudah. Tapi, bagi puskesmas yang sekupnya kecil tentu lebih sulit karena harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal kesehatan,” tandasnya.(Red3/Kesehatan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,438