Tuntut Tunggakan Inpassing, Guru Swasta Se-Indonesia Bakal Sampaikan Aspirasi Ke DPR
TEGAL – Guru-guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Tegal, berencana akan menyampaikan aspirasi ke DPR RI di Senayan, Jakarta. Informasi itu disampaikan oleh Ketua PGSI Kota Tegal, Krisdiyanto saat audensi ke Ketua DPRD Kota Tegal, bersama 2 orang pengurus PGSI lainnya, Kamis (16/3/2023) siang.
Menurut Krisdiyanto, rencana aksi ke Senayan adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi guru swasta seluruh Indonesia.
“Di Senayan nanti kami akan bergabung dengan PGSI se Indonesia yang akan bersama-sama secara serentak menyampaikan aspirasi ke DPR RI,” kata Krisdiyanto.
Krisdiyanto mengatakan, dari Kota Tegal akan memberangkatkan 100 orang guru swasta sebagai perwakilan dari sejumlah sekolah.
“Rencananya kami akan memberangkatkan 100 orang menggunakan 2 unit Bus dan titik kumpulnya di halaman kantor DPRD. Sesuai jadwal akan berangkat tanggal 19 Maret malam mendatang,” ujarnya.
Krisdiyanto memaparkan, berdasarkan surat dari PGSI pusat, ada 6 tuntutan yang bakal disampaikan dalam aspirasi itu. Antara lain, angkat guru swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) tanpa diskriminasi.
Buka kembali Inpassing bagi guru non ASN baik dalam lingkup Kemendikbud maupun Kemenag. Bayarkan tunggakan Inpassing guru swasta 2011- 2014.
Pengakuan masa kerja guru inpassing (linierisasi dengan tunjangan). Buka kembali program sertifikasi seluas-luasnya dengan biaya PPG dari pemerintah.
Buatkan regulasi yang mengatur secara khusus terkait lembaga pendidikan dan guru swasta, yang melindungi dan menjamin hak- hak guru di sekolah/ madrasah swasta.
Menanggapi audensi PGSI, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST mengatakan, aksi yang akan dilakukan PGSI ke DPR dinilai sah-sah saja.
“Sah-sah saja mereka mengadu maupun menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat di senayan sana. Yang penting, imbauan saya selaku Ketua DPRD, hendaknya sampaikan aspirasi dengan tepat dan benar serta tetap menjaga ketertiban, semoga berhasil,” kata Kusnendro.
Lebih jauh Kusnendro menyampaikan, berkaitan dengan guru swasta di Kota Tegal, Pemkot sudah menaikan honor per 2022 menjadi Rp 50 rb x 10 kapitasi, maka per guru swasta mendapat bantuan honor dari APBD Rp 500 ribu tiap bulan.
Kusnendro menambahkan, semula sebelum 2019, bantuan APBD untuk honor guru swasta Rp 35 ribu x 5 kapitasi. Lalu di tahun 2020 bantuan honor dinaikan lagi menjadi Rp 35 ribu x 7 kapitasi.
“Untuk permohonan kenaikan bantuan di tahun 2023 ini, Pemkot tidak bisa merealisasi dikarenakan kondisi keuangan yang belum mendukung,” pungkas Kusnendro.
(Red2/Organisasi)
Editor : Irene Indah