Tukang Ojol di Tangkap

RESTORATIVE JUSTICE : Kasus pencurian ringan ini diselesaikan dengan acara Restorative Justice karena korban menyatakan tidak akan menuntut secara hukum, ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.(BeeNews.id/doc)

TEGAL : Kapolres Tegal Kota menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian ringan yang terjadi pada hari Sabtu (24/07) di sebuah rumah warga di jalan Dewi Sartika Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dengan tersangka AR.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres, berawal dari tersangka yang merupakan oknum pengemudi ojol, terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian sebuah rak display dagangan rokok milik korban, Heri Yadiyanto hingga sempat viral di media sosial.

Dari hasil laporan korban dan pengembangan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Motif pelaku yakni menginginkan ada tambahan untuk berjualan rokok dirumah. Sehingga saat melihat kondisi sepi tidak ada penjaga, pelaku nekad mengambil barang milik korban.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dimana kerugian dibawah Rp 2.500.000,- maka dikenakan tindak pidana ringan. Korban juga tidak menuntut sehingga proses kita hentikan,” pungkas Kapolres.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,451