TPS Eks Pasar Hewan Curug Tampung Sampah Empat Kecamatan
SLAWI – Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal resmi mengoperasikan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di eks Pasar Hewan Curug, Pangkah sejak 4 Maret 2022.
Melalui TPS ini, sampah warga dari Kecamatan Slawi dan sebagian Pangkah, Lebaksiu, serta Dukuhwaru ditampung sebelum akhirnya dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Penujah di Kecamatan Kedungbanteng.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Tegal Eko Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/04/2022) pagi.
Sejak TPS ini difungsikan, sejumlah TPS lainnya seperti di tepi jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) atau TPS Griya Pangkah Indah di Desa Curug, Kecamatan Pangkah dan TPS di selatan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, serta TPS di sejumlah pasar tradisional dihentikan pengoperasiannya.
Kebijakan penghentian operasional sejumlah TPS tersebut diambil pihaknya karena semakin banyaknya timbunan sampah, disamping keluhan dari warga.
Menurut Eko, TPS eks Pasar Hewan Curug ini merupakan TPS dengan sistem panggung yang awalnya dibangun untuk menggantikan TPS Griya Pangkah Indah dan TPS di selatan Kantor Dinkes Kabupaten Tegal yang selama ini bermasalah karena timbulan sampah yang melebihi kapasitasnya akibat pembuangan liar oleh warga.
Namun, setelah uji coba pengoperasiannya, proses pemindahan sampah dari kendaraan ringan pengangkut sampah ke truk sampah berjalan lebih cepat dan tidak menyisakan sampah di lokasi TPS.
Untuk itu, pihaknya memperluas cakupan layanan penampungan seperti sebagian Kecamatan Pangkah, Lebaksiu, dan Dukuhwaru, serta TPS sejumlah pasar tradisional.
Adapun jadwal pengangkutan sampah dilakukan setiap hari, kecuali Minggu. Setidaknya ada lima rit kendaraan truk sampah yang disiapkan untuk pengangkutan pagi dan empat rit untuk pengangkutan sore.
Setiap rit truk sampah ini, lanjut Eko, dapat menampung delapan meter kubik sampah atau sekitar enam ton.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah mengimbau agar sistem pengelolaan sampah di lingkungan permukiman lebih ditingkatkan. Sebab penutupan sejumlah TPS menjadikan warga yang selama ini membuang sampahnya secara ilegal di tempat tersebut menjadi terkendala.
“Jangan sampai mereka lantas membuang sampahnya ke sembarang tempat, termasuk ke sungai. Lurah, kepala desa sampai ke ketua RT harus bisa memastikan warganya terlayani sistem pengelolaan sampah, termasuk pembuangan sampahnya secara baik dan benar,” tandas Umi.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah