Tim Riksus Temukan Perangkat Desa di Brebes Pergunakan Setoran Uang PBB

MENEMUKAN : Tim Riksus menemukan banyak oknum perangkat desa di Brebes yang bertugas sebagai koordinator pajak (Kopak) terbukti menggunakan uang setoran PBB.(Beenews.id/zuhud)

BREBES – Hasil pemeriksaan lapang Tim Pemeriksaan Khusus (Tim Riksus) Inspektorat Kabupaten Brebes ihwal PBB cukup mengejutkan. Tim Riksus menemukan banyak oknum perangkat desa di Brebes yang bertugas sebagai koordinator pajak (Kopak) terbukti menggunakan uang setoran PBB.

Karena itu Tim Riksus Inspektorat merekomendasikan kepala desa menjatuhkan sanksi disiplin bagi kopak yang menyalahgunakan uang PBB.

Inspektur Kabupaten Brebes didampingi Inspektur Pembantu Khusus Akhmad Sodikin menyampaikan, temuan kopak sekaligus perangkat desa yang menggunakan uang setoran PBB merupakan hasil pemeriksaan lapangan. Dasarnya, berawal dari permohonan Bapenda untuk melakukan pendampingan terkait perangkat desa yang menggunakan uang PBB.

“Hasilnya, besaran nilai uang PBB yang digunakan kopak sekaligus perangkat desa jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp800 juta. Tapi, tersebar dari sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling Riksus,” ungkapnya, Rabu (15/11).

Sampling sebaran desa yang menjadi sasaran Riksus, lanjut Ari, meliputi Desa Luwunggede Kecamatan Larangan, Desa Bulakkelor Kecamatan Ketanggungan, dan Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba.

Kemudian Desa Tembongraja dan Wanoja Kecamatan Salem, serta Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu. Menurutnya, hampir semua identifikasi temuan kopak menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi.

“Rekomendasi tim Riksus, kades bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu, tertuang dalam Perbup Nomor 100/ 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Irbansus Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi oknum kopak perangkat desa yang menggunakan uang PBB, teknisnya bisa diberikan Surat Peringatan 1 dengan tenggang waktu 30 hari. Kemudian, SP 2 selama 15 hari dan SP 3 maksimal 3 hari.

“Pemberian sanksi disiplin berupa SP1-SP3, dijatuhkan dengan pendekatan persuasif yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian. Namun, harus tetap mengedepankan upaya persuasif agar lebih memudahkan penagihan,” tandasnya. (Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,183