Tiga Pilar Kota Tegal, Gelar Bhaksos Bagi Pedagang Terdampak PPKM Darurat
TEGAL – Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tegal masih berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Aturan ini mendasari Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/021 atas perubahan ketiga Instruksi Walikota Nomor 443/018 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tegal.
Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut pasti masyarakat akan merasakan dampaknya. Salah satunya adalah para pedagang kaki lima yang sesuai aturan diwajibkan harus tutup lebih awal pada pukul 20.00 WIB.
Menyikapi adanya dampak tersebut berbagai upaya kini dilakukan untuk meringgankan beban ekonomi masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat. Salah satunya seperti dilakukan Tiga Pilar di Kota Tegal dengan mengelar Bakti Sosial kepada para pedagang, Kamis (15/7/2021) malam.
Dalam kesempatan ini Kapolres Tegal Kota bersama Dandim 0712/Tegal, Danlanal dan Kajari Tegal menyambangi sejumlah pedagang dan pelaku usaha kecil memberikan bantuan sekaligus edukasi pembatasan operasional sesuai Instruksi Walikota Tegal.
“Semuanya demi keselamatan masyarakat. Masker wajib dipakai, hindari berkerumun sambil ngobrol-ngobrol, silahkan dirumah saja, kecuali ada urusan yang sangat penting baru boleh keluar,” terang Kapolres.
Sementara itu salah satu penerima bantuan mengaku pendapatannya sebagai pedagang kecil berkurang signifikan selama PPKM darurat. Sebab jam berjualan yang biasanya sampai pukul 23.00 WIB, kini dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Pembeli juga sepi karena akses ke lokasinya berdagang masuk jalur penyekatan. Akan tetapi semua harus kita jalani dengan ikhlas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan dengan adanya bantuan sosial seperti ini kami merasa sangat berterima kasih atas perhatiannya kepada kami para pedagang kecil. Semoga kondisi pandemi Covid 19 seperti sekarang cepat pulih,”pungkasnya.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah