Tahun Anggaran 2022, Pemkot Rencanakan Anggaran Belanja Rp. 1,1 Triliun
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal merencanakan Anggaran Belanja di tahun 2022 sebesar Rp. RP.1.140.328.419.728,- dan untuk Anggaran Pendapatan direncanakan sebesar Rp. 1.084.435.699.000,- .
Rancangan Anggaran tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penetapan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021dan Penetapan Propemperda Tahun 2022 Serta Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (17/11/2021.
“Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2022, untuk Anggaran Pendapatan direncanakan sebesar Rp. 1.084.435.699.000,-. Sedangkan untuk Anggaran Belanja pada Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.140.328.419.728,-,” jelas Wali Kota.
Untuk rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal TA 2022, Wali Kota menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.084.435.699.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.373.578.393.000,-, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp.710.857.306.000,- .
Sedangkan untuk Rancangan Belanja Daerah secara umum anggaran belanja daerah pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.140.328.419.728,- terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.991.014.933.480,-, Belanja Modal direncanakan sebesar Rp.128.313.486.248,- dan Belanja tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.21.000.000.000,- .
Untuk Anggaran Pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2022 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.66.640.720.728,-, Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.10.748.000.000,- untuk penyertaan modal pada Bank Jateng.
Wali Kota juga menyampaikan jika Raperda Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 diklasifikasikan menurut urusan Pemerintahan dapat digambarkan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp.757.081.779.986,-.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp. 127.714.261.845,-, Urusan Pemerintahan Pilihan sebesar Rp. 30.179.189.725,-, Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan sebesar Rp. 85.132.265.546,-, Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan sebesar Rp. 78.904.812.967,-, Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan sebesar Rp. 8.021.759.969,-, Unsur Kewilayahan sebesar Rp. 46.866.827.566,- dan Unsur Pemerintahan Umum sebesar Rp.6.427.522.124,-.
Sedangkan dalam rangka Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, fungsi-fungsi yang akan dilaksanakan meliputi; fungsi pelayanan umum dengan rencana anggaran sebesar Rp.788.264.634.178,-, fungsi ketertiban dan keamanan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 1.406.186.000,-, fungsi ekonomi dengan rencana anggaran sebesar Rp. 109.811.271.654,-, fungsi perlindungan lingkungan hidup dengan rencana anggaran sebesar Rp. 39.082.996.316,-, fungsi perumahan dan fasilitas umum dengan rencana anggaran sbesar Rp.39.036.483.143,-, fungsi kesehatan dengan rencana anggaran sebesar Rp.41.371.016.868,-, fungsi pariwisata dengan rencana anggaran sebesar Rp. 2.137.098.393,-, fungsi pendidikan dengan rencana anggaran sebesar Rp. 112.707.950.188,- dan fungsi perlindungan sosial dengan rencana anggaran sebesar Rp. 6.510.782.988,-.
Dalam sambutannya Wali Kota berharap meskipun kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) baru ditandatangani bersama tanggal 15 November 2021, namun Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat disetujui paling lambat akhir bulan November.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam rapat tersebut menyampaikan agar Fraksi-Fraksi segera menyiapkan Pandangan Umum atas Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tahun 2022, Kamis (18/11/2021) besok.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah