Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SOSIALISASI : Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar saat pimpin dan membuka sosialisasi pajak daerah dan retribusi di KPT Brebes.(Beenews.id/Zuhud)

BREBES – Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi dikandung maksud agar OPD, Camat, dan Kepala Desa atau Lurah memahami perda tersebut dan menyebarluaskannya kepada warga masyarakat, di KPT pada Kamis (4/1).

Kabupaten Brebes telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 18 Desember 2023 lalu.

Pada sosialisasi ini, Dia menyebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:

  • Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0, 25%. (Pasal 8).
  • Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13).
  • Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27).
  • Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32).
  • Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37).
  • Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42).
  • Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47).
  • Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52).
  • Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57).

Dengan adanya penetapan perda ini diharapkan dapat terwujudnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun ini pendapatan daerah dapat 100% terpenuhi. Kemudian per-akhir Desember 2023 pajak daerah hanya mencapai 98,34% belum sampai 100%, sedangkan untuk retribusi daerah hanya mencapai 64,68%.

“Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada, ujar Iwan.

Pendapatan daerah di Brebes memiliki pontensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan. Saat ini sistem informasi masih bersifat manual. Kedepannya Pj Bupati Brebes berharap untuk dilakukan simulasi dengan adanya perda ini harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.

Pj Bupati Brebes diakhir sambutannya mengajak para tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes.(Red3/Keuangan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,813