Sholat Idul Fitri 1442 H Nanti Tidak Bisa Dilaksanakan di Lapangan Alun – Alun
TEGAL – Surat permohonan yang dikeluarkan oleh Pengurus Masjid Agung terkait pembukaan Lapangan Alun – alun Tegal untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H dipastikan tidak dikabulkan.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal bersama Wali Kota dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal pada Selasa, 27 April 2021.
Dari hasil pendapat Anggota Forkopimda meminta mempertimbangkan kembali apabila Lapangan Alun – alun Kota Tegal dibuka mengingat Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) masih berlangsung.
Sementara itu, Wali Kota yang hadir dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa, sebetulnya tidak ada istilah dibuka atau ditutup untuk lapangan Alun – alun dan Taman Pancasila. Penutupan Lapangan Alun – alun adalah kelanjutan dari pembatas yang digunakan pada saat pembangunan.
Namun demikian pada saat selesai maka sekat dan pembatas ini tidak dibuka mengingat antisipasi untuk potensi kerumunan ditengah pandemi Covid-19.
Penutupan yang seharusnya dilakukan adalah jalur – jalur menuju taman atau lapangan tersebut. Pemerintah Kota Tegal akan menyiapkan sekat penutup jalur – jalur menuju Alun – alun dan Taman Pancasila.
Namun keputusan akhir dari Rakor Forkopimda tersebut diputuskan bahwa lapangan Alun – alun masih ditutup dan tidak digunakan untuk shalat Ied.
“Kami memang telah melayangkan surat permohonan pemakaian Lapangan Alun – alun untuk shalat Ied. Namun setelah mendapat hasil dari rakor tersebut, kami menerima apapun hasil putusan yang sudah disepakati bersama” kata Abdul Khayi, Wakil Pengurus Masjid Agung Tegal yang hadir dalam rakor tersebut.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Lenny Kusuma Putri