Seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda Dibahas Lebih Lanjut
TEGAL – DPRD Kota Tegal menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Rancangan tersebut dibacakan oleh Juru Bucara Fraksi pada rapat Paripurna DPRD pada Senin 26 April 2021.
Sebelumnya Pemkot Tegal melalui Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengajukan lima Raperda tersebut.
Kelima Raperda tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019 – 2024.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, Retribusi dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Demikian telah kita dengarkan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Tegal oleh juru bicara masing masing fraksi, selanjutnya kepada Wali Kota Tegal diminta untuk menyusun jawaban terhadap pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Kota Tegal,” ucap Kusnendro, Ketua DPRD Kota Tegal.
Jawaban dari Wali Kota Tegal akan disampaikan pada rapat paripurna hari Rabu tanggal 28 April 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Tegal.
Editor : Lenny Kusuma Putri