Selesaikan Penyederhanakan Jabatan, Walkot Lantik Lagi 74 JFT

ATURAN : Wali Kota Tegal Dedy berharap semua personel di tataran birokrasi, tidak perlu kaget pada perubahan yang fundamental ini. Aturan selalu mengalami perubahan, selalu bergerak dinamis, menyesuaikan perubahan dan kondisi saat ini. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Menindaklanjuti Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8309/OTDA tanggal (16/12/2021) tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, Wali Kota Tegal kembali melantik 74 pejabat Fungsional Tertentu (JFT) di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Jum’at (31/12/2021).

Sebelumnya Wali Kota Tegal juga telah melakukan pelantikan JFT menindaklanjuti Rekomendasi Menteri Dalam Negeri tersebut.

“Saya ingin menyampaikan selamat kepada Bapak-Ibu Pejabat Fungsional Tertentu yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Penetapan dan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Menteri Dalam Negeri 800/8309/OTDA, tanggal (16/12/2021) tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provonsi Jawa Tengah,” ujar Wali Kota di depan undangan dan Pajabat Fungsional Tertentu yang baru dilantik.

Para Pejabat Fungsional Tertentu yang dilantik, sebelumnya merupakan pejabat struktural Eselon IV di Lingkungan Pemkot Tegal.

Selain menindaklanjuti Rekomendasi Menteri Dalam Negeri, Dedy Yon juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, juga diamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal ini sekaligus menjadi salah satu langkah dalam menata Organisasi Pemerintah Daerah yang bertujuan agar lebih optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal.

Menurutnya kebijakan ini sekaligus sebagai upaya pengembangan karir dan profesionalisme PNS serta peningkatan kinerja organisasi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Ilham Prasetya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal menjadi salah satu pemerintah daerah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Penyederhanan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tertentu sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Tegal, dan pihaknya terus mendorong untuk menyetarakan jabatan pengawas ke JFT, dengan batas waktu penetapan di tanggal (31/12/202).

Menurutnya ada beberapa jabatan fungsional tertentu hasil penyetaraan yang ditetapkan dan sudah lantik termasuk pelantikan saat ini dan bagi pejabat pengawas yang lain yang belum, masih dalam proses usulan dan akan ditetapkan kemudian.
(Red2/Pemerintahan)

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,629