Sebanyak 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tegal
TEGAL – Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Tegal, Kamis (23/2/2023) di halaman belakang Kantor Bea Cukai Tegal. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan mengatakan, bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut bagian dari menjalankan fungsi Community Protector.
Menurutnya, 9,7 juta batang rokok ilegal ini sudah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal periode yang terkumpul dari 1 Januari sampai 1 Juni 2022 tersebut didapat dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal (Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang) yang merupakan perlintasan dan/atau jalur distribusi.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp. 11.153.621.160,- dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 7.485.035.099,- yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
Pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pimpinan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Pemusnahan terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar di lokasi pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan. Kerjasama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduce dan Recycle.
Rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara karena tidak ada pita cukainya. Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Rofiq menambahkan bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara. Sebab dengan tidak mau mengurus dan membayar cukai, maka sudah jelas berapa banyak pemasukan negara yang hilang.
Sedangkan perusahaan-perusahaan rokok yang legal meminta untuk bertindak sportif, karena yang legal selain turut memberikan pemasukan kepada negara juga sudah mempekerjakan ribuan orang. Selain itu, rokok ilegal juga tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan justru akan membahayakan kesehatan orang yang menghisapnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng D.I.Y, Kepala KPKNL Tegal, Forkopimda, Satpol PP Kota Tegal, dan unsur Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Tegal. Secara simbolis, tamu undangan yang hadir melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar secara bersama-sama.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah