Samsat Brebes Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
BREBES – Samsat Brebes mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023. Sementara untuk bebas pajak progresif mulai dari 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Informasi tersebut dibenarkan oleh
Kepala Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Brebes, Agung Breliantoro.
“Sesuai di akun medosnya Samsat Brebes ya,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).
Selain pembebasan denda pajak, tersedia juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
“Program bebas denda pajak dan bea balik nama ini bukan menjadi yang pertama kalinya yang diberikan oleh Bapenda Jateng,” terangnya.
Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjut agung, akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.
“Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada semua masyarakat di Kabupaten Brebes yang terlambat melakukan pembayaran kendaraan bermotornya,” jelasnya.
Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung sampai dengan 22 Desember 2023. Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.
“Jadi mari kita manfaatkan untuk melakukan bayar pajak, selagi ada program yang saat ini sedang berlangsung,” ajaknya.
Demikian informasi mengenai pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah