Ribuan Tablet dan Ratusan Gram Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Brebes
BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana umum. Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan yakni, ratusan gram barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif. Serta ribuan tablet obat terlarang dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Brebes, Rabu (12/4).
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 59 perkara tindak pidana umum yang meliputi, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (18 perkara). Tindak pidana orang dan harta benda (35 perkara) dan tindak pidana keamanan negara ketertiban umum tindak pidana umum lainnya (6 perkara).
“Sementara barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni pakaian, kaos, celana, tas, barang elektronik, hingga senjata tajam. Barang bukti ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkeputusan tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Surnayadi melalui Kasi BP3R, Iman Suryaman.
Iman menjelaskan, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat 421,4 gram. Ganja dengan berat, 459,86 gram sabu dengan berat 10,87 gram.
Kemudian obat Hexymer sejumlah 7.112 tablet, obat Trihexyhenidyl 1.466 tablet, Tramadol 1.936 tablet. Selanjutnya, obat Alprazolam 35 tablet, Dextrometropham 1.917 tablet, Seledryn 84 tablet, dan Yarindo 5.000 tablet.
“Dalam pemusnahan barang bukti ini tujuannya yaitu agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,” pungkasnya.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah