Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 Siap Dibahas

RANCANGAN : Sutari dari Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2022, untuk dapat dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono diminta oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyusun jawaban pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal.

“Sehubungan telah disetujuinya Nota Keuangan RAPBD Tahun 2022, Saudara Wali Kota Tegal diminta menyusun jawaban, jawaban pandangan fraksi sudah harus disampaikan oleh Wali Kota Tegal pada hari Senin, 22 November 2021,” ucap Kusnendro.

Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD Kota Tegal atas Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2022, Kamis (18/11/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Acara ini juga disiarkan secara luring didalam gedung DPRD Kota Tegal dan daring bagi Lurah se- Kota Tegal yang bisa mengikuti dari tempatnya masing-masing.

Secara berturut-turut pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal dibacakan dari Fraksi PDI Perjuangan oleh Sutari, Fraksi PKB oleh Muhammad Masruri, Fraksi Golkar oleh Mohammad Muslim, Fraksi PKS oleh Bayu Ari Sasongko dan Fraksi PAN, Nur Fitriani serta yang terakhir dari Fraksi Partai Gerinda oleh Sisdiono Ahmad.

Seperti dalam salah satu pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 dibahas lebih lanjut.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,619