Rakor Percepatan Vaksinasi Serentak Bersama Presiden Republik Indonesia, Secara Virtual

ARAHAN : Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menuturkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksin. Penggunaan masker adalah hal yang penting guna melindungi diri sendiri dan orang lain agar tak terpapar Covid-19. (BeeNews.id/doc)

KOTA TEGAL – Kapolres AKBP Rahmad Hidayat bersama Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriono, Jajaran Forkopimda, para Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Tegal Kota mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi dalam rangka akselerasi percepatan vaksinasi serentak seluruh Indonesia yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelaksanaan kegiatan Zoom Meeting bertempat di Klinik Adhi Pradhana Jl. KS Tubun, Kota Tegal yang juga digunakan untuk kegiatan Vaksinasi bagi anak, lansia dan booster, Kamis (17/2/2022).

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan vaksinasi secara serentak harus kita laksanakan menginggat saat ini kasus Covid 19 sedang meningkat, oleh karenanya harus ada percepatan vaksinasi terutama pada lansia dan anak-anak.

Presiden juga menghimbau kepada masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan. Walaupun kita sudah divaksin namun harus selalu mematuhi prokes, contohnya seperti memakai masker dalam kegiatan sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut Presiden juga mengucapkan apresiasi kepada jajaran TNI-Polri yang ada di daerah, Binda yang ada di daerah, para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah bekerja sama dalam rangka percepatan vaksinasi dan mengajak masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

Sementara itu Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat seusai kegiatan Rapat koordinasi secara Zoom Meeting menyampaikan Kota Tegal saat ini berada di level 3 PPKM Jawa dan Bali, untuk itu kami jajaran Tiga Pilar menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Tegal, untuk selalu mentaati aturan atau kebijakan pemerintah sesuai apa yang tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022, “ungkapnya.

“Pemerintah juga sudah mengeluarkan edaran terkait dengan kerumunan dan aktivitas. Tolong diikuti karena ini dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” imbuh Kapolres.

Kami jajaran Tiga Pilar berharap kepada masyarakat di Kota Tegal, untuk selalu mendukung upaya yang selama ini kita laksanakan dan mentaati aturan atau kebijakan dari pemerintah sesuai yang ada di Inmendagri No 10 Tahun 2022 dalam rangka pencegahan pandemi Covid 19. Untuk masyarakat yang belum vaksin agar segera mengikuti vaksin baik tahap 2 maupun tahap lanjutan ke- 3 atau booster, serta selalu disiplin protokol kesehatan sehingga Kota Tegal dapat kembali turun ke level 1 PPKM Jawa dan Bali, “pungkas Kapolres.
(Red2/Kesehatan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,640