Punya Harta Rp 9,9 Miliar, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

JAKARTA – KPK tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total kekayaan yang dimiliki Abdul Latif sebanyak Rp 9,9 miliar.
Latif memiliki harta sebanyak Rp 9.921.437.399. Jumlah itu telah dilihat BeeNews.id pada Kamis 8 Desember 2022 dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2022 1untuk periode 2021.
Tercatat dalam laporan tersebut, Latif memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bangkalan dengan nilai Rp 5.825.000.000. Latif juga memiliki alat transportasi senilai Rp 80.000.000.
Latif juga memiliki satu unit mobil Toyota Sienta senilai Rp. 75.000.000. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5.000.000.
Abdul Latif juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000. Selain itu, Latif tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399
Abdul Latif kini ditangkap KPK. Disebutkan bahwa KPK telah menangkap Bupati Bangkalan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan itu dilakukan seusai pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan.
“Kemarin tanggal 17 Desember 2022 bertempat di Polda Jakarta, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” ujar Ali Fikri kepada awak media, Rabu (7/12).
Ali mengatakan para tersangka segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Ali menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini segera.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, perkembangan akan disampaikan,” pungkasnya.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah