PT. Helmindo Nekat Bangun Pabrik di Brebes, Padahal Perijinan Belum Lengkap!
BREBES – Kawasan industri kini banyak yang masuk di wilayah Kabupaten Brebes dan telah menjadi daya Tarik tersendiri bagi sebuah perusahaan untuk menanamkan investasinya.
Sejumlah perusahaan yang bergerak diberbagai sektor usaha pun akhirnya banyak tertarik untuk menanamkan investasinya di wilayah yang dikenal telor asinnya.
Sayangnya dari sejumlah perusahaan yang berdiri di Brebes itu diketahui belum bisa mengindahkan sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi.
Seperti PT Helmindo yang membangun gudang di Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, diketahui perusahaan yang bergerak memprodusi helm tersebut diketahui belum memiliki kelengkapan persyaratan namun telah mendirikan bangunan yang hampir 50 persen finishing.
“Berdasarkan informasi, PT Helmindo yang ada di Desa Bangsri itu belum mengantongi PBG sebagai salah satu syarat, namun terlihat PT tersebut sudah mendirikan bangunan yang hampir 50 persen. Ini tentu melangkahi aturan yang mestinya wajib dipatuhi, selain itu terlihat juga Guadril dan pohon di depan untuk akses masuk juga sudah hilang, ini juga menjadi pertanyaan seberapa lengkap kepenuhan ijinnya, karena selain PBG juga ada ijin ijin lain seperti Ijin Lingkungan dan Andalalin,” kata Trisnori, salah satu aktivis kepada media, Rabu (29/3).
Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Brebes Afroni, SH saat dimintai keterangan membenarkan jika kelengkapan ijin untuk PT Hemindo belum terpenuhi.
“Pertama tentu untuk mendirikan perusahaan itu ada ijin lokasi, seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan lingkungan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan lainnya. Tapi terkait PT Helmindo yang kami tahu itu untuk PKKPR sudah terbit karena PMA dengan sistem OSS, tapi PBG kami belum mendapatkan data masuk, karena itu meski pengurusan PBG ada pada DPU tetapi nantinya registrasinya ke kami,”jelasnya.
Disampaikan Kabid Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup & Pengolahan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes Ir.Nelpa melalui pesan whatsapp menyatakan belum menerima pengajuan ijin lingkungan dari PT Helmindo.
Kepala Dinas Perhubungan melalui M. Reza Prisman selaku Kabid Lalulintas juga mengatakan belum mendapat tembusan terkait ijin Andalalin dari PT Helmindo.
Belum lengkapnya ijin juga disampaikan Kasatpol PP Brebes melalui Kasi Gakda, Prasida Kurniawan. “Helmindo pada saat 2021 sebenarnya sudah ada surat teguran untuk diberhentikan sementara karena belum memiliki kelengkapan ijin, ini malah melanjutkan lagi tanpa diketahui kelengkapan ijinnya. Sempat ada juga audensi dari sejumlah masyarakat yang meminta diberhentikan sementara, lah ini malah ada aduan lagi” kata dia.
Prasida Kurniawan juga menyebut, terkait PT Helmindo, pihaknya beberapa waktu lalu sudah turun ke lapangan untuk mengecek perijinan, tapi pihak manajemen tidak bisa menunjukan dokumen perijinannya, pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali untuk diberhentikan sementara.
“Kami akan melakukan tindakan kembali dengan memberikan surat teguran dengan SP1, apabila masih bandel kemungkinan akan kami ajukan proses tipiring,” kata Prasida.
Sementara, saat ditemui di lokasi pembangunan, Dede yang mengaku mandor proyek tidak bisa menunjukan dan menjelaskan terkait perijinan PT Helmindo Brebes.
“Saya hanya mandor mas, tugas saya hanya membangun gudang, terkait perijinan saya tidak tahu, coba tanyakan ke pak Soleh selaku yang pengurus perijinan dari PT Helmindo Brebes,”ungkapnya.(Red3/Industri)
Editor : Irene Indah