PPKM Darurat, Polres Tegal Kota Gelar Pengetatan dan Edukasi di Sektor Kritikal

PERJALANAN : Polres Tegal Kota bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan persyaratan perjalanan. Serta edukasi terhadap penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan Bus AKAP di Terminal Kota Tegal, Selasa (13/7/2021) malam.(BeeNews.id/doc)

TEGAL – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi, Pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM Darurat. Aturan ini berlaku di Jawa dan Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Untuk mendukung peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan memperketat aturan perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi. Langkah ini diambil setelah masih padatnya mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Syarat berpergian bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda trasnportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Pengetatan persyaratan itu mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu pada surat edaran tersebut maka mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021, semua calon penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (minimal dosis pertama) serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2×24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut, Polres Tegal Kota bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan persyaratan perjalanan. Sekaligus mengedukasi terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan Bus AKAP di Terminal Kota Tegal, Selasa (13/7/2021) malam.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Nur’aini Rosyidah, SE, SIK menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tegal maka Polres Tegal Kota bersama Tiga Pilar malam ini melaksanakan kegiatan pengetatan mobilitas masyarakat dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan bus.

“Malam ini kita lakukan kegiatan pengetatan mobilitas masyarakat dengan melakukan pemeriksaan dan sekaligus mengedukasi kepada para penumpang bus yang akan melakukan perjalanan keluar kota. Kalau mereka bisa menunjukan surat keterangan bukti diri untuk melakukan perjalanan sesuai aturan makan kita ijinkan. Namun apabila tidak bisa menunjukan maka dengan terpaksa kita tidak mengijinkan para penumpang untuk melakukan perjalanannya,” tegas AKP Nur’aini.

Tampak dari pantauan bahwa kegiatan pemeriksaan menyasar sejumlah armada bus yang akan melakukan perjalanan dengan tujuan ke Jakarta. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata rata-rata para penumpang tidak bisa menunjukan surat keterangan sebagai persyaratan untuk perjalanan keluar kota. Maka petugas dari Tiga Pilar Kota Tegal melarang bus tersebut untuk melanjutkan perjalanan.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442