Polres Tegal Kembali Berlakukan Tilang Manual
TEGAL – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tegal Kota kembali berlakukan tilang manual terhadap kendaraan yang melanggar lalulintas di wilayah hukumnya. Tilang manual ini mulai diberlakukan awal Januari 2023.
“Instruksi dari Dirlantas, sudah diziinkan Kapolri dan Kakorlantas untuk penindakan tilang manual. Diperbolehkan sejak per Januari 2023,” kata Kasatlantas AKP Mustakim, ditemui di Mapolres Tegal Kota, Senin (9/1).
Mustakim menjelaskan, meski sudah diberlakukan, tilang manual tidak menyasar semua jenis pelanggaran. Setidaknya ada 5 pelanggaran yang bisa ditilang manual.
Yakni melawan arus lalu lintas, balap liar, knalpot tidak standar, kendaraan tanpa tanda nomor polisi, dan kendaraan over dimensi dan kapasitas.
Mustakim mengatakan, dalam pelaksanaan tilang manual, anggota di lapangan dengan didampingi seorang perwira polisi.
“Tilang manual dengan pengawasan ketat. Mengingat dan menimbang karena bersentuhan dengan masyarakat langsung,” kata Mustakim.
Lanjutnya, meski tilang manual sudah diberlakukan, bukan berarti tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dihilangkan.
“ETLE masih menjadi fokus penertiban kendaraan dalam berlalulintas. Tujuannya tentu untuk menyadarkan masyarakat,” kata Mustakim.
Perlu diketahui, sejak 2022, Satlantas Polres Tegal Kota sempat meniadakan tilang manual. Adapun penghapusan tilang manual merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. (Red3/Umum).
Editor : Irene Indah