Polisi Amankan Tiga Penyebar Hoax Seruan Tolak PPKM di Kota Tegal

DIVERSI : Sementara terkait penangan kasus, Kapolres Tegal Kota akan melakukan sidang Diversi menginggat tersangka masih dibawah umur, dengan melibatkan pihak Bapas dan PPA. Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.(BeeNews.id/doc)

TEGAL – Kepolisian Resor Tegal Kota mengamankan tiga orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang melibatkan anak dibawah umur. Melalui jejaring media sosial grup percakapan All Star Bergerak.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,S.I.K.,M.H mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber terkait postingan yang berisi seruan aksi tolak PPKM.

“Hasil profiling ketiganya cukup bukti sebagai admin dan bertanggung jawab berkaitan dengan postingan tersebut,” Kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari di Mapolres, Senin (26/07/2021).

Kronologi kejadian, kata Kapolres berawal dari hasil temuan patroli siber maupun patroli secara langsung di lapangan. Dalam unggahannya pelaku memposting seruan melakukan aksi menolak PPKM

Petugas kemudian mendapati dan mengamankan sekumpulan remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar dari sejumlah wilayah Kota Tegal dan sekitarnya,” terangnya

Menurutnya dari hasil identifikasi dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan puluhan remaja yang diamankan tersebut, mengerucut adanya tujuh orang anak yang saling berkaitan dengan postingan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh orang tersebut, tiga orang anak ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat itu 1 orang anak sempat DPO karena tidak ikut terjaring, namun sudah menyerahkan diri didampingi orang tuanya,” ujarnya.

Dalam musyawarah diversi nantinya diharapkan ada upaya memulihkan anak. Jadi meski tidak sampai sidang, namun menjadi catatan bagi mereka,” pungkasnya.
(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,448