Perumda Tirta Ayu Berencana Naikkan Tarif Dasar Air Minum

PUBLIC HEARING : Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono saat menyampaikan paparannya pada acara public hearing Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tegal tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal. (Beenews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ayu Kabupaten Tegal berencana menaikkan tarif dasar air minum sebesar Rp 7.000 di tahun 2023.

Rencana ini disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono saat menggelar public hearing Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tegal tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal, Jumat (23/12/2022).

“Sebelumnya harga per 10 meter kubik pertama atau pemakaian dasar adalah Rp 38.000 dan pada penyesuaian tarif baru tahun 2023 naik Rp 7.000 menjadi Rp 45.000,” kata Brahmono.

Melalui sambutannya, Brahmono mengatakan jika penyesuaian tarif dasar tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali menyesuaikan kondisi inflasi yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. Terlebih di tahun 2022, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berkontribusi besar terhadap kenaikan komponen biaya operasional, termasuk pembelanjaan modal dasar.

“Perlu kita sampaikan bahwa evaluasi perubahan tarif ini dilakukan setiap lima tahun sekali, seiring adanya perubahan kebijakan atau aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dengan itu, Brahmono pun mengungkapkan jika 75 persen air baku yang dikelola pihaknya berasal dari suplai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB). Sementara PDAB berencana menaikkan harga tarif dasar sebesar 20 persen di tahun 2023.

“Melihat dua faktor tersebut, hasil evaluasi menyimpulkan perlunya kita menaikkan harga jual air baku ke pelanggan. Selama ini, harga beli kita ke PDAB Rp 1.100 per meter kubik dan akan naik 20 persen di tahun 2023 nanti. Otomatis belanja modal kita harus menyesuaikan,” ungkap Brahmono.

Lebih lanjut Brahmono menerangkan, sesuai regulasi dari pemerintah, penetapan tarif dasar air minum tidak boleh melebihi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang sebesar empat persen. Sehingga untuk itu, pihaknya pun hanya akan menaikkan tarif dasarnya 2,3 persen atau lebih kurang Rp 800 per meter kubiknya.

“Hasil dari formulasi kenaikan tarif ini sudah melalui berbagai pertimbangan bersama dewan pengawas. Semoga hal ini bisa dimengerti dan diterima masyarakat, khususnya pelanggan Tirta Ayu,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengatakan jika rencana kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti kajian tarif kemampuan dan kemauan publik untuk membayar serta melakukan kaji banding tarif dengan daerah sekitar.

Advertisements

“Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan tersebut maka muncul tarif yang disesuaikan dengan keadaan terkini, seperti pengelolaan, penanganan, dan pemeliharaan air bersih yang berkualitas agar bisa mengalir baik ke rumah-rumah pelanggan,” ujar Hendadi.

Lebih jauh, Hendadi berharap bisa mendatangkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan pada Raperbup ini.

“Saya berharap Raperbup ini bisa diterima, dipahami dan bisa disampaikan ke pelanggan akan adanya rencana kenaikan tarif,” kata Hendadi.

Adapun Raperbup ini terdiri dari sembilan bab, 34 pasal dan 75 ayat.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,856