Perubahan Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Selama Ramadhan

PENERAPAN : Suasana Kantor Prokompim Pemerintah Kota Tegal sejak penerapan perubahan jam kerja selama Ramadhan. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/ 2021. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 800/007 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang dikeluarkan Senin, 12 April 2021.

SE Sekretaris Daerah tersebut juga memberikan wewenang kepada beberapa Kepala Perangkat Daerah khusus, untuk mengatur jumlah jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan. Dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 Minggu minimal 33 jam.

Perangkat Daerah tersebut antara lain RSUD Kardinah, Unit Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit Kerja Pelayanan lainnya.

Plt. Kepala Bagian Organsiasi Setda Kota Tegal, Trisari Novianto menjelaskan, SE yang dikeluarkan tersebut mendasari SE Menteri PAN dan RB, tanggal 09 April 2021 Nomor 09 Tahun 2021. Di dalam SE tersebut tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah.

“Harapannya dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, maka bisa memberi kesempatan kepada pegawai yang beragama Islam. Agar dapat melaksanakan rangkaian ibada di bulan suci Ramadhan dengan baik dan khusuk serta tetap berkinerja secara optimal” jelas Trusari. (Red2/Pemerintahan)

Editor : Lenny Kusuma Putri

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,854