Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Disosialisasikan
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 kepada pengurus partai politik sebagai penerima bantuan keuangan partai politik di Kota Tegal di Hotel Grand Dian Kabupaten Tegal, Kamis (11/11).
Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya saat membuka kegiatan berharap sosialisasi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 dapat diikuti dengan baik oleh para peserta.
“Yang lebih penting lagi tujuan dari kegiatan hari ini adalah untuk menjalin silturahmi partai politik dengan pemerintah daerah, agar terjalin hubungan yang harmonis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, khususnya dalam pendidikan politik masyarakat, sesuai dengan tugas masing-masing,” ujar Wali Kota.
Wali Kota berharap dana hibah parpol ini juga ada sebagian yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Semisal untuk pembelian perlengkapan kesehatan seperti hand sanitazer, masker, obat – obatan, sabun cuci tangan, pelindung wajah. Kemudian semua didistribusikan kepada kader / masyarakat. Tentu hal ini memiliki nilai manfaat tinggi.
Dedy Yon juga menambahkan bahwa giat tersebut juga bagian dari pembinaan kader partai politik, keterlibatan partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia bisa diibaratkan bagai dua sisi mata uang yang saling mempengaruhi.
“Partisipasi partai politik dalam setiap Pemilu akan menjadi harapan masyarakat untuk melahirkan kader – kader pemimpin yang berkualitas dan amanah. Untuk mewujudkan harapan tersebut partai politik mempunyai tanggung jawab melakukan proses pembangunan politik dengan cara mengedepankan pendekatan dengan masyarakat. Pemerintah Kota tegal sendiri sangat mendukung proses pembangunan politik, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian dan penyaluran bantuan kepada partai politik di Kota Tegal,” ujar Dedy Yon.
Wali Kota juga menambahkan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh Kesbangpol Kota Tegal tentu akan berdampak baik, bukan hanya untuk Pemerintah Kota Tegal, tetapi juga bagi partai politik.
“Sehingga terjalin hubungan yang harmonis, kemudian terkait dengan bantuan keuangan ini agar digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Semoga kerjasama yang baik ini akan menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kota Tegal dan seluruh masyarakatnya,” pungka Dedy Yon.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal Budi Saptaji melaporkan bahwa maksud dari giat tersebut yakni sebagai sarana kerjasama antara pemerintah dengan partai politik dalam rangka memperkuat kelembagaan partai politik untuk mendukung akselerasi pembangunan daerah.
“Untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran partai politik dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD Kota Tegal, sehingga partai politik mempunyai kemampuan untuk menggunakan dan mengaministrasikan bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” papar Budi.
(Red2/Pemerintah)
Editor : Irene Indah