Peringati Hari Kartini, Aparatur Sipil Negara Wajib Pakai Kebaya
TEGAL – Peringatan Hari Kartini ke – 142 Tahun 2021 bertepatan dengan bulan Ramadan dan masih adanya Pandemi Covid-19. Sehingga pelaksanaan Peringatan Hari Kartini tingkat Kota Tegal pun berlangsung sederhana.
Peringatan tersebut hanya akan dilaksanakan dengan upacara memperingati Hari Kartini pada hari Rabu 21 April mulai pukul 07.30 WIB di Gedung Adipura dengan undangan terbatas dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Sehubungan dengan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal diwajibkan mengenakan pakaian dinas kebaya nasional untuk wanita dan batik lengan panjang untuk pria.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 003.1/002 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dalam rangka Memperingati Hari Kartini ke – 142 yang diterbitkan tanggal 19 April 2021.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Sekda Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, MM., atas nama Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE., MM mengatur kebijakan pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota TegaI daIam rangka memperingati Hari Kartini Ke – 142.
“Untuk menghormat dan mengenang atas perjuangan Ibu Kartini, pada tanggal 21 April kita menggunakan kebaya dan batik sebagai ciri khas keragaman budaya asli bangsa Indonesia. Jangan sampai generasi – generasi Kartini selanjutnya tidak mengenal budaya kita sendiri” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Muhammad Afin.
Peringatan Hari Kartini di masa pandemi Covid-19 ini, dikatakan Afin juga mengingatkan kepada banyak keteladanan dari kata – kata Kartini dalam buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang masih sesuai dengan kondisi saat ini.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Lenny Kusuma Putri