Perda Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Diperlukan Untuk Menjaga Iklim Investasi

UPAYA : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal, Sutari SH MH menuturkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan juga mencegah potensi yang merusak iklim investasi yang semakin berkembang di Kota Tegal, dipandang perlu untuk membentuk peraturan tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. (BeeNews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah mengusulkan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Hal itu diperlukan salah satunya untuk menjaga iklim investasi yang semakin berkembang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal, Sutari SH MH saat memberikan penjelasan pada Rapat Paripurna Senin (24/10/2022) menyampaikan, pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Dalam sila kelima pancasila menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pada pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” katanya.

Menurut Sutari, permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak. Karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara.

“Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat,” ungkapnya.

Selain itu, ujar Sutari, pada Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Bagi mereka yang dimaksud, pemerintah dan daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan dan perlindungan sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

“Pada dasarnya masalah sosial timbul karena ada beberapa faktor. Yaitu ekonomi, faktor psikologis, faktor keluarga dan juga faktor sosiologis,” kata Sutari.

Menurut Sutari, jenis permasalahan sosial yang menjadi fokus pemerintah antara lain anak jalanan, gelandangan, wanita tuna susila, gelandangan psikotik dan pengemis. Berdasarkan penelitian, sebagian besar pelaku masalah sosial yang ada di wilayah Kota Tegal adalah penduduk luar kota.

“Hal ini menjadi masalah di bidang administrasi dan kependudukan. Apakah pemerintah kota memiliki kewenangan menindak bukan penduduk Kota Tegal,” ujar Sutari.

Advertisements

Permasalahan lainnya, banyaknya pengemis dan gelandangan yang menjadikan kegiatan itu sebagai profesi. Tentunya penyandang masalah sosial ini akan mengganggu ketertiban, ketentraman dan juga keamanan karena berpotensi terhadap terjadinya tindakan kriminal.

“Karenanya, berdasarkan ketentuan Undang-undang 11/2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah Kota Tegal perlu mengatur kebijakan mengenai penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan,” tegasnya.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,620