Percepat Penyaluran DAK Fisik untuk Bantu Gerakkan Ekonomi Lokal
SLAWI – Penyerapan pagu dana alokasi khusus (DAK) pembangunan fisik di Kabupaten Tegal senilai 155,7 miliar perlu dipercepat untuk menggerakkan perekonomian lokal. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021, Rabu (06/10/2021) siang.
Serapan tersebut menurut Umi sangat penting artinya dan menjadi hal yang ditunggu masyarakat. Hasil dan manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan dari DAK akan sangat membantu mempercepat pemulihan ekonomi lokal yang secepatnya harus direalisasikan dan tepat sasaran agar perputaran ekonominya berjalan semakin cepat.
“Ujung-ujungnya kemiskinan dan pengangguran kita bisa berkurang, tingkat kesenjangan pun bisa menurun,” kata Umi.
Kendala penyerapan DAK sebagai stimulus belanja pemerintah harus disikapi serius dengan mengakselerasi kinerja aparaturnya untuk bekerja cepat, memperkuat sinergi, kolaborasi, saling koreksi, dan saling memperbaiki agar pelaksanaan program atau kegiatan melalui DAK berjalan efektif.
Percepatan serapan DAK, termasuk pula dana desa penting, tapi menurut Umi, mengikuti prosedur itu juga penting dan lebih penting lagi adalah tercapainya target-target yang telah ditetapkan. Sehingga di sini juga diperlukan peran pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan program.
“Berikan solusi dan tawarkan jalan keluarnya untuk mengatasi masalah ini sehingga kehadiran APIP bukan untuk menakut-nakuti dan bukan pula mencari-cari kesalahan, tapi mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusinya sesegera mungkin,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Midden Sihombing selaku narasumber mengatakan perlunya percepatan penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Tegal yang baru mencapai Rp 32,6 miliar.
Ia pun menekankan perlunya pemerintah daerah memperhatikan batas waktu unggah dokumen persyaratan penyaluran maupun pengajuan penyaluran DAK fisik untuk menghindari keterlambatan.
“Pemda segera lakukan penyerapan setelah dananya disalurkan untuk menghindari gap antara penyaluran dan penyerapan,” kata Midden.
Adapun pengajuan persyaratan penyaluran DAK fisik ini tidak harus saling menunggu dan bersama-sama dari semua bidang ataupun sub bidang, di mana yang sudah siap bisa segera mengajukan.
Lebih lanjut Midden meminta perangkat daerah lebih teliti dan lengkap dalam melakukan perekaman atau input data pada aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OM SPAN).
Sementara itu, Midden menyampaikan serapan realisasi dana desa Kabupaten Tegal 2021 mencapai Rp 268 miliar atau 74,8 persen dari pagu keseluruhan Rp 359,4 miliar.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah