Penerapan PPKM hari ke 4 di Kecamatan Bumi Jawa Kabupaten Tegal
BUMIJAWA – Kabupaten Tegal hari ke empat PPKM Jawa dan Bali. Pemerintah Kabupaten Tegal gencar melaksanakan operasi yustisi gabungan di seluruh pelosok Kabupaten Tegal. Seperti yg di laksanakan jajaran pemerintah Kecamatan Bumi Jawa, Selasa 6 Juli 2021 di Desa Cintamanik yang terletak di paling ujung Wilayah Kecamatan Bumi Jawa Kabupaten Tegal .
Operasi gabungan berjalan sangat lancar, masyarakat sekarang ini lebih sadar akan pentingnya menjalankan disiplin prokes kesehatan seperti yg di utarakan Camat Bumi Jawa Susworo SE.SIP.Msi.
Di temui di lokasi beliau menuturkan “Kami beserta jajaran pemerintahan, bersama Kapolsek Bumi Jawa dan Danramil selalu bersinergi setiap hari. Rutin melaksanakan operasi yustisi gabungan untuk menekan penularan/klaster klaster baru di daerah kami”.
Sekarang aparat tidak segan dalam menindak warga yang memang melanggar prokes. Apalagi setelah di terapkanya ppkm jawa dan bali, bagi para pelanggar dikenakan denda yg tidak main-main.
Bagi warga biasa denda antaara Rp 100 ribu – 250ribu. Untuk pemilik usaha kecil dan menengah yg melakukan pelanggaran akan dikenai denda Rp 500.000 – 1000.000. Kemudian untuk pemilik usaha yang besar berkisar denda sampai Rp 5.000.000. Semua sesuai peraturan daerah Bupati Tegal Nomor 42 thn 2021.
Hal senada juga di tuturkan oleh Kapolsek Bumi Jawa IPTU WAGIMAN dan Koramil Bumi Jawa serta anggotanya di lokasi seperti Babin Kantibmas T.Sugiarto.
“Atas kesadaran masyarakat Bumi Jawa, kami sangat berterima kasih sehingga penularan mata rantai covid dapat di putus dengan kesadaran masyarakat yang tertib prokes,” katanya.
Sementara itu Lurah Cinta Sukanrido Manik juga menuturkan untuk warga yang terpapar ada 2 orang dan sudah sembuh, teapi tetap dalam pengawasan dan sudah rapid test dengan hasil negatif.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah