Pendapatan Daerah Kota Tegal Diprediksi Turun 5,68 Persen
TEGAL – Selama semester satu tahun 2021 dinamika perekonomian daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara nasional maupun global yang saat ini masih penuh dengan ketidakpastian akibat adanya pandemi covid-19.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Rapat Paripurna Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, (13/9/2021).
Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2021 sebelum perubahan sebesar Rp.1.110.518.197.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp.1.047.486.731.500,- sehingga terjadi penurunan sebesar Rp. 63.031.465.500,- atau (5,68%).
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang sebelum perubahan Rp.372.133.887.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp.317.488.238.500,- sehingga terjadi penurunan sebesar Rp.54.645.648.500,- atau (14,68%).
Penurunan tersebut berasal dari pendapatan pajak daerah turun sebesar Rp. 10.000.000.000,- atau (9,43%), dari retribusi daerah turun sebesar Rp.3.932.053.000,- atau (9,55%), dan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah turun sebesar Rp. 40.717.826.500,- atau (19,23%).
Pendapatan transfer pada perubahan APBD menyesuaikan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan surat dari gubernur jawa tengah nomor 900/0016333 tanggal 18 desember 2020.
Pendapatan dari dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp.709.307.110.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp. 699.485.553.000,- sehingga terjadi penurunan sebesar Rp.9.821.557.000,- atau (1,38%). Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp. 632.497.510.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp..616.137.902.000.
Sehingga mengalami penurunan sebesar Rp. 16.359.608.000,- atau (2,59%) sedangkan untuk pendapatan transfer antar daerah anggaran semula sebesar Rp.76.809.600.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp.83.347.651.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar rp.6.538.051.000,- atau (8,51%).
Sedangkan penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp. 29.077.200.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp. .30.512.940.000,- sehingga terjadi kenaikan sebesar rp.1.435.740.000,- atau 4,94% kenaikan tersebut dari pendapatan hibah dana BOS.
Sedangkan untuk belanja daerah secara umum anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.257.032.719.040,- direncanakan menjadi sebesar Rp.1.242.792.214.088,- sehingga mengalami penurunan sebesar Rp. 14.240.504.952,- atau (1,13%).
Belanja terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp. 1.050.065.476.474,- direncanakan menjadi sebesar Rp.1.052.012.065.596,- sehingga mengalami kenaikan sebesar rp.1.946.589.122, belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp.182.467.242.566,- direncanakan menjadi sebesar Rp.170.780.148.492,- sehingga mengalami penurunan sebesar Rrp.11.687.094.074.
Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp.24.500.000.000,- direncanakan menjadi sebesar Rp.20.000.000.000,- sehingga mengalami penurunan sebesar Rp. 4.500.000.000. Dari perangkaan tersebut, defisit APBD semula sebesar Rp.146.514.522.040,- direncanakan menjadi sebesar Rp.195.305.482.588,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.48.790.960.548,- atau 33,30%.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah