Pemkot Tegal Raih Peringkat ke-4 Kepatuhan Standar Yanlik Tahun 2022 Wilayah Jateng
SEMARANG – Pemerintah Kota Tegal kembali menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Yanlik) Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman Republik Indonesia. Kali ini Pemkot Tegal meraih peringkat ke-4 Kepatuhan Standar Yanlik Tahun 2022 Wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 90,70 untuk tingkat pemerintah kota.
Penghargaan dari Ombusman RI Perwakilan Jawa Tengah diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang diterima Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Wilayah Jawa Tengah dan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Ombudsman RI) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jum’at (20/01/2023) pagi.
Lima besar Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Wilayah Jawa Tengah untuk tingkat pemerintah kota dengan kategori A, zonasi hijau dan opini kualitas tertinggi, peringkat pertama Pemkot Magelang dengan nilai 95,1, kedua Kota Surakarta dengan nilai 94,64, ketiga Pemkot Pekalongan dengan nilai 94,62, Pemkot Tegal peringkat ke-4 dengan nilai 90,7 dan kelima Pemkot Salatiga dengan nilai 90,09.
Sebelumnya pada akhir tahun 2022 lalu Pemkot Tegal meraih peringkat ke-8 Kepatuhan Yanlik Tahun 2022 tingkat nasional untuk kategori pemerintah kota dengan nilai yang samam yakni 90,70. Saat itu, Wali Kota Tegal menerima langsung anugerah tersebut yang diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih yang didampingi jajaran Ombudsman RI saat penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/2022) lalu.
Robert Na Endi Jaweng, Pimpinan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun sebelumnya dominan dengan warna kuning.
“Ada 29 kab/kota itu kuning termasuk provinsi. Hijau ada 5 kab/kota di tahun yang lalu. Bahkan yang merah ada 2. Karena sudah disampaikan dan telah menjadi tanggung jawab moral dan professional dari berbagai pihak mulai dari Kepala Daerah, Inspektorat dan Kepala OPD yang menjadi objek penilaian bergerak bersama, Alhamdulillah hasil pengukuran pada 22 Desember 2022, warna tadi berubah secara signifikan,” ungkap Robert.
Peningkatan signifikan terhadap hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, diharapkan Robert menjadi dasar utama bagi penyelenggara layanan untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan dengan melakukan inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
“Saya mengucapkan terima kasih atas keja sama. Warna itu simbol tapi terpenting adalah subtansi perubahan pelayanannya. Saat ini semua mayoritas hijau, yang sebelumnya dominan kuning. Hanya satu kabupaten butuh perhatian. Provinsi juga jadi pelopor. Apresiasi khusus dari kami,” ungkap Robert.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan bahwa dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang dinilai Ombudsman RI sebanyak 34 Kabupaten/Kota masuk dalam Zona Hijau, bahkan Kabupaten Grobogan mencapai nilai tertinggi nasional untuk kategori Kabupaten, dan Kota Magelang mencapai nilai tertinggi tingkat nasional untuk kategori pemerintah Kota. Peningkatan signifikan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terjadi peningkatan positif di Jawa Tengah terkait dengan tingkat kepatuhan penerapan standar pelayanan publik.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menyampaikan penghargaan hari ini untuk menunjukkan bahwa kualitas pelayanan semakin membaik.
Wali Kota Tegal melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Paulus Herdiyanto Puja Handoyo, S.Sos., M.Si berharap Kota Tegal akan lebih meningkatkan kembali peringkatnya. Tetapi tolok ukur yang diharapkan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jadi sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang kita berikan di Kota Tegal. Salah satu tolok ukur peningkatan sesuai standard yang disampaikan Pimpinan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah adalah keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kota Tegal tahun ini baru melakukan pembangunan MPP. Saya harapkan dengan adanya MPP di Kota Tegal dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Tegal dan Kota Tegal tetap masuk lima besar bahkan masuk peringkat pertama lagi di Wilayah Jawa Tengah seperti tahun 2021 lalu. Ini yang kita dorong kedepan,” tutur Herdiyanto.
Disebutkan Herdiyanto, pada tahun 2021 Kota Tegal meraih peringkat pertama, namun tahun 2022 ini meraih peringkat ke-4. Dikatakan Herdy, hal tersebut bukan berarti pelayanan publik di Kota Tegal menurun, akan tetapi karena daerah lain juga berlomba-lomba untuk meningkatkan pelayanan publik daerahnya, salah satunya daerah lain sudah memiliki MPP dengan SDM yang berkualitas.
Untuk itu, Pemkot Tegal pada tahun ini mulai melaksanakan pembangunan MPP yang berlokasi di Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB) Kota Tegal.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah