Pemkot Tegal Kembali Berlakukan Work From Home
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah kembali melaksanakan Work From Home (WFH) setelah dinyatakan sebagai zona oranye.
Kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH).
Kemudian 50 persen melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Sabtu, 26 Juni 2021 hingga Senin, 5 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tegal mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 850 / 003 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya mengurangi penyebaran Covid -19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Sebelumnya WFH pernah dilaksanakan Pemkot Tegal pada bulan akhir Maret hingga April dan Desember 2020.
Salah seorang ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Imam Syafii mengungkapkan bahwa dengan adanya perubahan sistem kerja bagi ASN Pemkot Tegal, dirinya berharap bisa memutus penyebaran virus corona.
“Kota Tegal sudah memasuki zona oranye, mudah-mudahan dengan WFH bisa memutus penyebaran virus corona di Kantor-Kantor Pemerintah Kota Tegal. Meski dengan WFH, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dimanapun,” ujar Imam
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah