Pemkot Sosialisasikan RDTR dan Perwal 52, Pemanfaatan Ruang

PENATAAN: Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono saat mensosialisasikan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2023, Perwal 17 tentang RDTR, Perwal 52 Tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang, Sektor pembangunan agraria. (BeeNews.id/Listiya)

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal tengah mensosialisasikan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2023, Peraturan Wali Kota (Perwal) 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal dan Perwal 52 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang, Sektor pembangunan agraria menjadi salah satu sektor yang memerlukan penanganan dengan serius dan hati-hati.

Pemerintah Kota Tegal yang berdedikasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tentunya kita bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat di Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal, Senin (31/10/2023) di Anta Sena Convention Hall, Hotel Gran Dian Guci.

Dengan begitu, kegiatan-kegiatan penataan akses reforma agraria di Kota Tegal merupakan agenda penting dalam pembangunan Kota Tegal. Menurutnya hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif berkelanjutan bagi masyarakat, baik yang hendak mendirikan usaha, berinvestasi, maupun bagi pemilik lahan dan seluruh masyarakat yang berkepentingan.

Di depan peserta Rakor yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lurah se-Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya sejauh ini untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kota Tegal.

“Untuk itu, peraturan Wali Kota terkait RDTR Kota Tegal menjadi salah satu bagian penting yang harus dipahami bersama-sama. Sehingga kegiatan ini sebagai salah satu agenda yang strategis untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2023 tentang RDTR Kota Tegal dan Peraturan Wali Kota nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang,” ujar Wali Kota.

Hal tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para peserta rakor, agar dapat menjalankan program RDTR dan pemberian insentif dan disinsentif sesuai dengan aturan dan tidak ada ketimpangan yang terjadi.

Dedy Yon berharap semua peserta Rakor baik Kepala OPD, instansi terkait, pelaku usaha maupun seluruh masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan substansi yang termuat di dalam Perwal agar terwujud penguatan penerapan tata ruang yang sesuai dengan rencana, serta dapat mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tegal yang efektif dan efisien. (Red2/Pemerintahan)

Editor: Indah Setiawati

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,619