Pemkot Rumuskan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT dan Ketua RW

MOBILITAS : Sekda Kota Tegal Johardi mengatakan dalam menjalankan tugasnya Ketua RW memiliki mobilitas yang tinggi, sebab harus menjangkau warganya secara langsung. Selain itu mereka juga bertemu dengan banyak orang, hal ini tentunya juga mendatangkan resiko keselamatan yang cukup besar pula bagi mereka. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal sedang merumuskan perlindungan ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kota Tegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) R Heru Setyawan, saat menghadiri acara penyerahan Kartu Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pesurungan Lor dan Kelurahan Pesurungan Kidul yang merupakan program program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Politeknik Harapan Bersama (Poltek HarBer) Tegal, di Poltek Harber, Rabu (2/3/2022).

Pemkot Tegal, menurut Heru Setyawan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Di pasal 47 Perda tersebut menyebutkan bahwa seluruh pekerja itu diupayakan untuk dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan MoU antara Pemkot Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang optimalisasi kepesertaan. Dan dipasal 3 MoU disebutkan salah satunya RT dan RW perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam upaya itu, pihaknya mencoba menindaklanjuti baik Perda maupun MoU tersebut, agar ada perlindungan kepada RT dan RW.

“Sesuai arahan Wali Kota Tegal, untuk sementara yang di cover adalah ketua RT dan RW,” ujar Heru Setyawan.

Dari MoU tersebut ada item yang menyebutkan tindak lanjut dari MoU tersebut dilakukan dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS dengan OPD yang diberi kewenangan untuk hal tersebut , terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan Ketua RT dan Ketua RW, pihaknya sudah menyiapkan draf perjanjian kerjasamanya antara BPJS dan masing-masing Camat se-Kota Tegal.

Kepala Disnakerin menjelaskan bahwa atas arahan Wali Kota, pihaknya diminta untuk berkonsultasi dengan Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait penganggaran kepesertaan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada Ketua RT dan Ketua RW, apakah nantinya dimasukan kedalam Bantuan Operasional Pemerintah (BOP), atau dianggarkan secara tersendiri.

Dan saat ini, sambil menunggu proses tersebut, Pemkot Tegal, melalui Disnakerin mulai mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk memberikan CSR-nya dalam bentuk memberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT dan Ketua RW, minimal di wilayahnya.

Di BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada empat program untuk perlindungan ketenagakerjaan. Khusus untuk RT dan RW ini ada dua program yang diikutkan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Advertisements

Sampai dengan saat ini baru di Kelurahan Pesurungan Lor dan Kelurahan Pesurungan Kidul yang sudah dicover CSR, dan pihaknya sedang menyiapkan enam kelurahan lain agar RT dan RW-nya diikutkan dengan program jaminan perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang di biayai oleh CSR, yakni Kelurahan Panggung, Kelurahan Mintaragen, Kelurahan Tegalsari, kelurahan Randugunting, Kelurahan Kraton, Kelurahan Debong Lor.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi yang hadir membacakan sambutan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa para Ketua RT dan Ketua RW ini merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Tegal dalam menyampaikan informasi dan melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Tegal.

“Karena itulah saya menganggap jaminan sosial tenaga kerja sangat penting bagi Ketua RW di Kota Tegal. Jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kita, sebagai Pemerintah Kota Tegal, kepada para Ketua RW yang selama ini telah membantu jalannya roda Pemerintahan Kota Tegal,” pungkas Johardi.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,858