Pemkot Didorong Laksanakan Pengadaan Barang/Jasa Mengacu pada P3DN

BERPESAN : Wali Kota Tegal Dedy berpesan agar dalam tahap persiapan, PPK dalam menyusun spek, HPS dan draft kontrak harus memperhatikan TKDN dan memastikan nilai TKDN yang menjadi target. Untuk pokja untuk mencantumkan persyaratan TKDN dalam dokumen pemilihan. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Dalam melaksanakan program pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kota Tegal didorong untuk mengoptimalisasikan penggunaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Hal tersebut menjadi perhatian khusus dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pemerintah Kota Tegal tahun Anggaran 2022, di Semarang (2/7/2022).

Penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan proyek fisik, diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi dalam giat Rakor PKP tersebut menyampaikan bahwa Kota Tegal harus melakukan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

OPD, Lurah dan sekolah diminta merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk hasil produksi dalam negeri.

Pamateri dalam Rakor tersebut, Auditor Muda BPKP Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Roziqin, terkait Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal saat ini perlu melakukan percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Keberadaan atau pembentukan P3DN ini kami harapkan dapat mendorong pengembangan produk yang dihasilkan para pelaku usaha lokal,” tutur Ahmad Roziqin.

Ahmad Roziqin menjelaskan bahwa P3DN penting dilakukan untuk membantu mendorong peningkatan produksi dalam negeri maupun lokal daerah.

Sementara itu Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menghimbau agar dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD, khususnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mengacu pada program P3DN yang sedang digalakan oleh Pemerintah Pusat, sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk import.

“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD, khususnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, saya minta untuk mengacu pada program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang sedang digalakan oleh Pemerintah Pusat, sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk import,” himbau Wali Kota Tegal.

Ada beberapa hal yang ditekankan Wali Kota, dalam upaya penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tiap tahapan pengadaan barang dan jasa, dalam perencanaan, saat melakukan identifikasi kebutuhan dan penetapan barang/jasa harus sudah memperhatikan TKDN, mencari informasi nilai TKDN dari barang dan jasa yang dibutuhkan dan perlu menghitung target TKDN yang akan ditentukan.
(Red2/Pemerintahan)

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,858