Pemkab Tegal Resmi Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali

IKHLAS : Melalui PPKM Darurat ini Bupati Tegal Umi Azizah berharap masyarakat bisa menerimanya dengan ikhlas dan melaksanakannya secara sungguh-sungguh demi menekan laju penularan Covid-19. Ia pun mengajak masyarakat bisa mengikuti program vaksinasi nasional dan ikut serta dalam mengawasi bantuan sosial pemerintah.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Mencegah agar penularannya tidak semakin meluas dan tidak berujung pada ledakan kasus Covid-19 yang dapat melumpuhkan layanan kesehatan. Pemkab Tegal berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Bupati Tegal Umi Azizah secara resmi berlakukan masa pengetatan ini pada Sabtu (03/07/2021) pagi melalui gelar apel pencanangan di lapangan upacara Pemkab Tegal.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Jawa Tengah melalui Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah. Hingga Pemkab Tegal melalui Instruksi Bupati Tegal Nomor B.9355 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Umi mengingatkan jumlah kasus baru penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal terus bertambah hingga mencapai 1.463 orang dalam dua minggu terakhir, atau rata-rata 105 orang per hari. Sementara kasus kematian akibat infeksi virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut mencapai 77 orang dalam kurun waktu yang sama, atau rata-rata 5-6 orang meninggal dunia setiap harinya.

Kepada Kepala Desa, Umi memerintahkan agar secepatnya dilakukan pendataan dan penetapan keluarga penerima manfaat untuk mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa pada keluarga tidak mampu yang terdampak PPKM Darurat ini.

Pada pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali ini pihaknya akan mengenakan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Adapun ketentuan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Tegal ini mencakup peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka, pembatasan di lingkungan kerja dengan menerapkan pola work from home hingga 100 persen untuk sektor non esensial.

Sedangkan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di kantor, sektor kritikal maksimal 100 persen bekerja dikantor. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional bukanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sedangkan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara untuk rumah makan, kafe diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dan hanya membuka layanan pesan antar maupun dibawa pulang, tidak dikonsumsi di tempat. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah ditutup sementara. Penutupan sementara ini juga berlaku untuk destinasi wisata dan fasilitas umum

Advertisements

Meski demikian, acara resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, melainkan disajikan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
(Red3/Pemerintahan)

Editor : Nur Hayati

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,856