Pemerintah Siap Berhentikan Kepala Daerah yang Tak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat

SANKSI : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat tersebut akan dikenai sanksi.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Sanksi tegas siap menanti Kepala Daerah yang dinilai tidak menaati aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali selama periode 3-20 Juli 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran video konferensinya, Kamis (01/07/2021) siang.

Bupati Tegal Umi Azizah saat menyimak penjelasan PPKM darurat dari rumah dinasnya bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, mengaku siap melaksanakan kebijakan pengetatan aktivitas untuk menekan penularan Covid-19.

Kemudian sanksi untuk Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat yaitu dimulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui keterangan persnya, Luhut memerintahkan adanya penindakan hukum pada penyebar hoaks ataupun pesan hasutan yang dapat mencelakai orang lain ataupun berisiko mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Adapun pengaturan pembatasan kegiatan PPKM Darurat Jawa-Bali ini mencakup pengalihan kegiatan pada sektor pekerjaan non esensial 100 persen dilakukan dari rumah atau work from home, peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan.

Sedangkan industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal 50 persen stafnya bekerja di kantor. sektor kritikal dapat diberlakukan 100 persen stafnya bekerja di kantor.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional bukanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Adapun untuk sektor kuliner seperti makan dan minum di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan seperti mall hanya menerima pemesanan, tidak diperbolehkan dikonsumsi di tempat.

Pada ketentuan PPKM ini, kegiatan konstruksi dapar beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Penutupan sementara ini juga berlaku untuk fasilitas umum.

Advertisements

Meski demikian, acara resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi melainkan disajikan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,857