Pembangunan FO Tirus Direncanakan Tahun 2023
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal berupaya mewujudkan pembangunan Fly Over (FO) Tirus Kota Tegal pada tahun 2023. Meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau, pembangunan FO Tirus dapat terlaksana jika tahapan-tahapan yang dipersyaratkan telah dilewati.
Tahapan-tahapan tersebut antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Andalalin, apraisal lahan FO Tirus, LARAP Pembebasan tanah, dan pembebasan lahan untuk FO Tirus yang semuanya diusulkan dengan anggaran senilai Rp 30 miliar.
Hal tersebut terkuat dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Setda Kota Tegal, Kamis (17/02).
Hadir segenap anggota Forkopimda Kota Tegal, para Asisten, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkot Tegal, Kepala BPN Kota Tegal dan diikuti secara daring oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, BPBJN Jawa Tengah, perwakilan PT KAI DAOP III Cirebon dan perwakilan PT KAI DAOP IV Semarang.
Semua pihak yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mendukung penuh pembangunan FO Tirus. Berbagai pandangan dan pendapat juga diutarakan agar pembangunan FO Tirus dapat terealisasi di tahun 2023 dengan terlebih dahulu melaksanakan berbagai langkah penyelesaian yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Tegal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto mengatakan untuk mempersiapkan pembangunan FO Tirus, Pemkot Tegal telah melaksanakan berbagai langkah. Antara lain tahun 2016 melaksanakan review DED FO Tirus dan pada tahun 2020 FS Pembangunan FO Tirus.
Adapun wilayah terdampak pembangunan FO Tirus menurut Sugiyanto antara lain tanah pribadi seluas 3.081,912 meter persegi, tanah milik PT KAI 1.348,582 meter persegi, dan tanah negara seluas 7.532,571 meter persegi. FO menghubungkan Utara (Jl. Kapt. Sudibyo) ke Selatan (Jl. Teuku Umar), Utara ke Timur (Jl. K.S Tubun).
Sugiyanto pun memaparkan berbagai keuntungan jika pembangunan FO Tirus dapat terealisasi, mulai dari jarak tempuh semakin dekat, waktu tempuh yang dapa dihemat, pengurangan polusi dan tundaan akibat adanya pintu perlintasan kereta api.
“Jarak tempuh utara-selatan sepanjang 710 meter, utara-timur sejauh 725 meter sebelum adanya FO. Sementara setelah nanti ada FO, jarak tempuh utara-selatan sejauh 664 meter atau lebih pendek 74 meter dan utara-timur sejauh 732 meter atau lebih panjang 7 meter,” papar Sugiyanto.
Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan Wali Kota Tegal serius mendukung pembangunan FO Tirus. Setelah mendapat angin segar dari Kementerian dan diharapkan FO Tirus dapat menjadi super prioritas dalam RPJMN karena FO Tirus nantinya memberikan akses perekonomian dan jaminan keselamatan berlalu lintas.
Selama ini, menurut Johardi, sering terjadi kecelakaan kendaraan yang melintasi rel kereta Tirus karena licin, apalagi saat hujan. Oleh karena itu, pembangunan FO Tirus dengan estimasi anggaran Rp 155 miliar perlu dikoordinasikan kepada berbagai pihak yang terkait.
Wali Kota Tegal dalam arahannya meminta semua pihak yang terlibat dalam pembangunan FO Tirus untuk menyamakan satu persepsi dan mempersiapkan diri mulai dari administrasi maupun jadwal pelaksanaan.
Mulai dari AMDAL, Amdalalin dan sebagainya dengan menugaskan instansi sesuai tupoksi untuk menyelesaikan. Kemudian bulan Maret dilaksanakan pembentukkan Tim Apraisal dan bulan April sudah dilaksanakan pembebasan lahan.
“Perlu dilaksanakan rapat gabungan koordinasi perihal mekanisme dan teknis. Perlu juga sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan FO Tirus, jangan sampai masyarakat terdampak kurang memahami dan kurang informasi yang nantinya menimbulkan kesalahpahaman,” pinta Wali Kota.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau pembangunan FO Tirus dengan memasukkannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan, Kawasan Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Dan Kawasan Brebes, Tegal, Pemalang.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah