Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Mulai 2025

AKTIVITAS : Sejumlah buruh pabrik sedang bekerja di lini produksi, menggambarkan aktivitas sektor padat karya yang akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan mulai 2025.(BeeNews.id/Wildan Rizkiyadi)

JAKARTA – Kabar baik untuk pekerja Indonesia! Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja di sektor ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan ini berkaitan dengan implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“PPh bagi pekerja bergaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah, khususnya untuk sektor padat karya,” ujar Airlangga dalam sebuah konferensi pers. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung masyarakat kelas menengah yang daya belinya tertekan akibat situasi ekonomi global.

Siapa Saja yang Termasuk Pekerja Bebas Pajak?

Kelompok pekerja yang dimaksud berada di sektor padat karya, yaitu sektor yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk menghasilkan produk atau jasa. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa beberapa industri yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  1. Industri tekstil dan pakaian jadi
  2. Industri furnitur
  3. Industri alas kaki, seperti sepatu

Daftar lengkap industri yang memenuhi syarat akan dirincikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera diterbitkan.

Insentif Lainnya untuk Industri Padat Karya

Selain membebaskan PPh, pemerintah juga memberikan berbagai insentif lainnya untuk sektor padat karya, antara lain:

  • Subsidi bunga 5 persen untuk mendukung pembiayaan revitalisasi mesin dan peralatan industri.
  • Bantuan 50 persen biaya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk pekerja di sektor ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas industri padat karya sekaligus menjaga daya saing ekonomi nasional.

Dengan adanya pembebasan PPh ini, pekerja di sektor padat karya akan merasakan manfaat langsung yang signifikan. Kebijakan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja Indonesia. Bagi Anda yang bekerja di sektor ini, bersiaplah menikmati keringanan pajak mulai tahun depan.
(Red1/Umum)

Editor : Indah Setiawati

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,428