Pejalan Kaki Disebut Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Buka Suara dan Bikin Publik Lega

JAKARTA – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik atau ETLE. Banyak warganet dibuat bingung dan khawatir, apalagi setelah muncul potongan video pernyataan dari seorang pejabat kepolisian yang menyinggung soal “pengguna jalan”. Netizen pun ramai membahas kemungkinan apakah ETLE bisa menangkap pelanggaran yang dilakukan pejalan kaki.
Namun kabar tersebut langsung diluruskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Ia memastikan bahwa sistem ETLE hanya berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor, bukan untuk pejalan kaki. Menurut Komarudin, ada kesalahpahaman dalam menafsirkan pernyataannya saat menjadi bintang tamu di sebuah acara podcast.
Komarudin menjelaskan bahwa meskipun dalam Undang-undang pejalan kaki termasuk pengguna jalan, hal itu tidak berarti mereka dapat dikenai tilang ETLE. Kamera ETLE hanya bisa merekam kendaraan yang memiliki nomor pelat (TNKB) dan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk membantu identifikasi pelanggar lalu lintas bermotor.
Ia juga menambahkan bahwa sistem ETLE memang bisa merekam aktivitas di jalan, termasuk keberadaan pejalan kaki, pesepeda, atau bahkan tukang gerobak. Namun, hanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bermotor yang bisa diproses melalui ETLE. “Pejalan kaki tidak kena ETLE,” tegas Komarudin.
Pernyataan ini tentu melegakan masyarakat, terutama mereka yang setiap hari berjalan kaki. Jadi, buat kamu yang suka jalan kaki, tenang saja. Tilang ETLE hanya berlaku bagi pengendara motor atau mobil yang melanggar aturan di jalan raya.
(Red1/Umum)
Editor : Indah Setiawati