PDAM Kabupaten Tegal Rencanakan Tarif Dasar Air Naik Rp. 7.000

PENETAPAN : Sesuai dengan regulasi Pemerintah, untuk penetapan tarif dasar air tidak boleh lebih dari tarif Upah Minimum Kabupaten (UMK) yaitu 4%.(BeeNews.id/Zuhud)

SLAWI – Publik Hearing Rencana Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum digelar oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ayu Kabupaten Tegal di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal, Jumat (23/12).

Direktur PDAM Tirta Ayu Kabupaten Tegal, Brahmono Weko Pujiono mengatakan, evaluasi perubahan tarif dilakukan setiap 5 tahun sekali. Karena, adanya perubahan dasar seiring dengan nilai inflasi yang setiap tahun merangkak naik.

“Perubahan lain adalah harga pasar pokok penyelenggaraan, terutama pada energi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pembelanjaan modal dasar,” jelasnya.

Saat ini 75% air yang ada disuplai dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) dan pada tahun 2023 PDAB menaikkan tarif sebesar 20% dari tarif yang ada sekarang.

“Harga air selama ini dari PDAB adalah Rp 1.100 per meter kubik naik 20% pada tahun 2023, otomatis belanja modal harus melakukan penyesuaian,” kata Brahmono.

Sesuai dengan regulasi pemerintah, untuk penetapan tarif dasar tidak boleh lebih dari tarif Upah Minimum Kabupaten (UMK) yaitu 4%. Rencana kenaikan tarif dasar adalah 2,3% atau Rp. 800 per meter kubiknya.

“Sebelumnya harga per 10 kubik pertama atau pemakaian dasar adalah Rp 38.000 dan pada penyesuaian tarif baru tahun 2023 adalah naik Rp 7.000 atau Rp 45.000,” ujarnya.

“Hal ini sudah melalui berbagai pertimbangan bersama dewan pengawas, semoga bisa dimengerti oleh masyarakat, khususnya untuk para pelanggan,” tambah dia.

Menurut Brahmono, untuk saran dan keluhan dan laporan, masyarakat bisa mengakses beberapa media sosial dan website resmi online 24 jam.

Assisten Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Tegal, Hendadi Setiaji mengatakan, rencana kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Advertisements

Menurut Hendadi, pada kenaikan tarif ini sudah melalui beberapa kajian akademis, kemampuan untuk membayar dan kemauan untuk membayar. Selain itu juga pertimbangan dari riil cost.

“Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan tersebut maka timbullah tarif yang disesuaikan dengan keadaan terkini,” ujar Hendadi.

Hendadi berharap Raperbup ini bisa diterima dan bisa disampaikan kepada masyarakat. (Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,857