Pansus 36 DPRD Brebes Panggil 9 OPD Akibat Bocornya Retribusi dan Pajak Daerah
BREBES – Di Kabupaten Brebes disinyalir masih banyak kebocoran penarikan retribusi dan pajak daerah.
Maka dari itu Pemkab Brebes diinstruksikan untuk segera mengimplementasikan elektrinifikasi transaksi atau transaksi elektronik.
Arahan tersebut disampaikan langsung Panitia Khusus (Pansus) 36 DPRD saat rapat membahas revisi Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (12/6).
Ketua Pansus 36 DPRD Brebes Muhaimin Sadirun menjelaskan, besarnya potensi pajak dan retribusi daerah yang ada di Kabupaten Brebes belum terkelola secara maksimal.
Terlebih, dugaan banyaknya potensi kebocoran PAD baik dari pajak dan retribusi daerah mendesak ditangani.
Pihaknya meminta semua OPD menerapkan sistem elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi.
“Sudah menjadi rahasia umum, potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah belum tergali maksimal. Sehingga, solusi konkret yang harus diterapkan yakni e-pajak dan e-retribusi,” ungkapnya saat memimpin rapat koordinasi.
Pemungutan pajak dan retribusi manual selama ini belum efektif mendongkrak capaian target. Sebab, mekanisme dan proses transaksinya belum terekam secara detail dalam sistem. Padahal, dengan elektronifikasi transaksi, baik pajak maupun retribusi daerah sangat mungkin diterapkan.
Caranya, cukup menggandeng vendor perbankan dalam penyediaan Elektronic Data Capture (EDC).
“Dengan mesin EDC, penarikan pajak dan retribusi secara otomatis terekam berbasis data base. Sekaligus, memudahkan rekapitulasi transaksi menyeluruh,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus 36 Mustolah menyampaikan bahwa, pihaknya sangat mendukung implementasi transaksi elektronik pada pajak dan retribusi daerah.
Sebab, biaya yang dibutuhkan lebih sedikit karena data by sistem sudah terintegrasi dengan perbankan. Dengan begitu, semua catatan pembayaran pajak dan retribusi bisa terdeteksi transparan.
Termasuk, penghargaan bagi perangkat desa yang menarik PBB lunas tercepat. Sedangkan, penghargaan bagi wajib pajak berupa terpeliharanya infrastruktur dan sarana kepentingan umum.
“Selain penerapan e-pajak dan e-retribusi, harus ada sanksi tegas bagi oknum nakal. Yakni, pemungut pajak dan retribusi yang tidak disiplin, kurang tertib hingga menyelewengkan uang retribusi dan pajak,” tandasnya.(Red3/Keuangan).
Editor : Irene Indah