Kota Tegal Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
TEGAL – Kota Tegal Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Hal tersebut diumumkan saat penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman yang disampaikan secara daring di Command Room Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tegal, Rabu (29/12) .
Tahun 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian lapangan dengan meninjau langsung kelengkapan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Kota Tegal.
Hasil penilaian tahun membuahkan nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya dan Pemerintah Kota Tegal berhasil mendapatkan nilai dalam Zona Nilai Hijau (rentang nilai 81-100) dengan total nilai 91,11.
Sekretaris Daerah Kota Tegal Bapak Dr. Drs. Djohardi, M.M., mewakili Wali Kota Tegal menerima penghargaan kategori Pemerintah Kota dengan Kepatuhan Tinggi. Kota Tegal bersama 34 (tiga puluh empat) pemerintah Kota Lainnya memeroleh nilai zona hijau.
Kota Tegal menempati peringkat keenam se-Indonesia dan menjadi satu-satunya wakil Pemerintah Kota di Jawa Tengah yang memperoleh nilai zona hijau.
Sehingga pada akhirnya masyarakat Kota Tegal bisa merasakan pelayanan publik sebagai hal yang mudah, terjangkau, dan benar-benar melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik baik berupa dokumen kependudukan, layanan perizinan, layanan kesehatan, juga layanan lainnya.
“Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman ini merupakan penghargaan bagi semua warga Kota Tegal, sekaligus bukti komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kota Tegal. Semoga predikat kepatuhan tinggi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah