Ormas, Elemen Penting Bangsa Asal Tidak Menyimpang
BREBES – Oganisasi kemasyarakatan (Ormas), merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, dalam berkegiatan wajib melestarikan dan memelihara norma, etika serta menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Agar tidak menyimpang dalam berkegiatan perlu adanya pengawasan secara ketat sehingga tidak timbul ormas yang keluar dari jalur.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH ssat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Brebes, di Aula Hotel Dedy Jaya jalan A Yani Brebes, Selasa (9/11).
Narjo menjelaskan pengawasan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Lanjutnya, ormas dituntut untuk terus melakukan peningkatan kualitas lembaga, baik dari sisi tertib administrasi, tertib anggota maupun dalam peningkatan SDM, juga peningkatan kualitas program kegiatan. Ormas juga diharapkan dapat memberikan kontrol dan masukan kepada pemerintah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes Muhammad Sodiq menjelaskan jumlah ormas di Kabupaten Brebes mencapai lebih dari 200 organisasi. Sehingga perlu dilakukan pengawasan agar keberadaanya dapat terpantau sesuai dengan aturan yang ada dan keberadaan ormas sebagai mitra pemerintah dapat benar-benar terwujud.
Sodiq menandaskan, berdasarkan aturan bila ada ormas yang menyimpang dari aturan maka akan diberikan sangsi berupa teguran, peringatan tertulis, dan pembubaran.
“Sudah banyak contoh Ormas yang dibubarkan karena melanggar Undang-undang dan ketentuan organisasi pada umumnya,” terang Sodiq.
Rakor diikuti perwakilan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Brebes dengan narasumber antara lain Ketua Pengadilan Negeri Brebes Tornado Edmawan dan perwakilan forkompimda lainya.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah