Optimalkan Ketersediaan DIP, PPID, Diskominfo Kota Tegal Gelar Monev DIP
TEGAL – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal selaku Pelaksana PPID Kota Tegal menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023 di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kota Tegal, Selasa(14/3/2023).
Acara dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan BUMD. Adapun tujuan diadakannya Monev Badan Publik antara lain untuk mengidentifikasi, menginventaris, memberikan umpan balik, dan mengukur tingkat kepatuhan PPID Pelaksana dalam memberikan informasi publik yang informatif.
Giat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Ir.Daryati, M.M. Beliau mengucapkan terima kasih atas atensi seluruh admin PPID pelaksana yang telah hadir memenuhi undangan kami pada kegiatan monev ini.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD selaku PPID Pelaksana yang telah membantu Diskominfo selaku PPID Utama dalam pengumpulan DIP,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Statistik, Nuryani, S.STP., M.M., dalam sambutannya mengatakan bahwa adanya monev ini dijadikan sebagai sarana untuk memperbaharui dan mengoptimalkan ketersediaan DIP disetiap PPID Pelaksana.
Ditambahkannya, Ketersediaan DIP merupakan kewajiban bagi setiap Lembaga Publik sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Statistik, Arif Budiyanto, S.E., M.M., mengatakan, Semua OPD melalui admin pelaksanaanya harus memahami bahwa keterbukaan informasi adalah prinsip bahwa informasi publik harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat secara bebas, mudah, dan tanpa hambatan.
Arif mengatakan, DIP merupakan informasi yang wajib disebarkan atau diketahui karena bersifat umum dan berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tegal berhasil meraih kategori ‘informatif’ dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk kepatuhan badan publik terhadap peraturan dan standar layanan informasi publik.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah