Ngaku Bisa Obati, Dukun Palsu Diamankan Polres Tegal

MODUS : Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengelabui korban dengan mengatakan mampu menyembuhkan penyakit korban dengan syarat harus dilakukan hubungan suami-istri. (BeeNews.id/doc)

TEGAL – Satreskrim Polres Tegal mengamankan seorang pria berinisial DJ (66) warga Ds. Brekat Rt 012/001 Kec. Tarub Kab. Tegal atas dugaan pencabulan.

Dari informasi yang dihimpun, DJ mengaku mampu mengobati penyakit lambung dan liver yang harus dikeluarkan atau disembuhkan dan untuk dapat menghilangkan penyakit tersebut, korban harus melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dengan DJ.

Ia mencabuli korban kurang lebih sudah 19 kali dalam kurun waktu satu setengah tahun ini, ungkap AKBP Arie Prasetya Syafa’at, kamis, (2/9/21).

“Akibat perbuatan tersangka, saat ini korban hamil 5 bulan. Karena perbuatan tersebut korban melaporkan kepada sat reskrim Polres Tegal yang di tangani unit ppa,” tambah kapolres.

Diketahui tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2020 di rumah Kontrakan milik tersangka tepatnya di Dk. Karangcegak Ds. Karangjati Kec. Tarub Kabupaten Tegal.

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tegal pada hari Senin, (30/9/21) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka.

“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumah korban,” jelas AKBP arie prasetya syafa’at.

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar Rupiah.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,218