Nelayan Tegal Gerudug Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
TEGAL – Sejumlah nelayan di Kota Tegal, menggerudug kantor Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegalsari, Rabu (3/5/2023).
Aksi tersebut sebagai bentuk atas pemanggilan sejumlah nakhoda terkait pelanggaran wilayah penangkapan ikan. Mereka meminta pemerintah membebaskan rekan-rekan mereka dari denda tersebut, alasannya, penerapan sanksi itu sangat memberatkan.
Sejumlah spanduk berisi sejumlah tuntutan, antara lain bertuliskan menuntut penambahan dua daerah penangkapan ikan, tolak kebijakan penangkapan ikan terukur dan lainnya terbentang di kantor PSDKP.
Ketua DPC HNSI Kota Tegal yang juga Anggota DPRD Kota Tegal, H Eko Susanto menyampaikan, ada sembilan nakhoda kapal yang harus menjalani klarifikasi di kantor PSDKP hari ini. Namun menurut Eko, secara keseluruhan ada sekitar ratusan kapal yang dinyatakan melanggar.
“Hari ini ada sembilan rekan kami yang diklarifikasi soal pelanggaran WPP. Tapi sebenarnya ada banyak. Nah, kalau ratusan kapal itu mereka nyatakan melanggar, lalu ABK-nya mau ke mana,” kata Eko.
Lanjut Eko, hari ini ratusan nelayan memberikan dukungan kepada mereka yang menjalani klarifikasi. Sebab nelayan lainnya juga merasakan keresahan yang sama dan khawatir terkena sanksi serupa.
“Jadi kalau itu dibiarkan, maka dapat membuat suasana tidak kondusif. Oleh karenanya tadi kita minta ada penghapusan denda pelanggaran. Nanti kita juga akan melayangkan surat ke kementerian untuk meminta itu,” tegas Eko.
Sejak penerapan denda itu, kata Eko, telah menyebabkan keresahan di kalangan nelayan. Rencananya para nelayan akan melakukan aksi unjuk rasa pada 10 Mei mendatang.
Nelayan akan mendesak pencabutan aturan pengenaan sanksi denda administrasi hingga 1.000 persen.
Terpisah, Subkor Penanganan Pelanggaran PSDKP KKP, Aceng Wahyudi menegaskan hari ini masih tahap klarifikasi terhadap sembilan nakhoda yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI). Sehingga besaran dendanya belum muncul.
“Hari ini ada sembilan yang kita klarifikasi, tetapi jumlah total yang melakukan pelanggaran ada 100. Besaran denda belum ada karena masih proses klarifikasi,” ujar Aceng.
Soal penanganan pelanggaran, Aceng melanjutkan, pihaknya sudah melalui tahapan sanksi atas pelanggaran tersebut seperti memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Nantinya setelah klarifikasi ini baru akan muncul besarannya.
“Tahapan sudah kita lalui dengan memberikan SP 1, 2, dan 3. Kalau nanti muncul besaran denda, mungkin tidak sampai sebesar itu,” tegasnya.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah