Nekad Buka, Tempat Hiburan di Kota Tegal di Tindak Polisi

EFEK JERA : Kasat Sabhara, Iptu Bambang Sridiartono SH menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darirat, sekaligus menjadi efek jera bagi pengelola. Juga bagi masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat.(BeeNews.id/doc)

KOTA TEGAl – Petugas menindak tegas salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal yang kedapatan nekat buka di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penindakan tempat karaoke di kawasan Jalan Yos sudarso itu dilakukan lantaran melanggar peraturan tentang pencegahan covid-19. Saat petugas gabungan Polres Tegal Kota mengelar razia, Selasa (13/07/2021) malam.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,SIK,MH melalui Kasat Sabhara, Iptu Bambang Sridiartono, SH mengatakan sesuai aturan, selama PPKM Darurat semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup.

“Kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu, karena sesuai aturan tempat hiburan seharusnya ditutup,” ungkap Iptu Bambang.

Pihaknya mengimbau rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam mematuhi aturan PPKM Darurat. Dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat.

Pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19.

“Tindakan langsung secara ketat tersebut dilakukan karena wilayah Kota Tegal saat ini masuk level 4 PPKM Darurat,” pungkasnya.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,456